
TIKTAK.ID – Pemerintah telah membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/20). Akan tetapi, hanya dalam beberapa jam sejak ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) ini dibubarkan, muncul FPI format baru di Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
“Hari ini FPI dibubarkan, namun hari ini pula Front Perjuangan Islam berdiri di Ciamis, tidak masalah bagi kami,” ujar KH Wawan Malik Marwan, pendiri Front Perjuangan Islam, yang juga disingkat FPI, di Ciamis, seperti dilansir Tribunnews.com.
Wawan menegaskan, pembubaran FPI oleh Pemerintah tak lantas menghentikan perjuangan mereka dalam menegakkan yang ma’ruf dan menentang yang munkar. Wawan sendiri sebelumnya menjabat sebagai Ketua FPI Kabupaten Ciamis.
Baca juga : Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta
“Penegakan amar ma’ruf nahi munkar merupakan perintah Allah dan Rasulnya. Organisasi hanya sebagai wadah dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar,” tutur Wawan.
Oleh sebab itu, ia mengatakan soal nama sama sekali bukan masalah bagi mereka. Ia melanjutkan, jika Front Perjuangan Islam nantinya juga dibubarkan, maka pihaknya akan membentuk lagi dengan nama Front Pencinta Islam.
“Dan bila dibubarkan lagi, akan kami buat lagi Front Pemuda Islam,” ucap Wawan yang juga Ketua Front Santri Jawa Barat dan mantan Ketua Front Pembela Islam di Ciamis.
Baca juga : Reaksi Ganjar Setelah Kalahkan Prabowo-Anies di Survei Capres SMRC
Ia mengungkapkan, jika perjuangan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar ini tetap tak boleh atas nama organisasi, maka mereka akan melakukan penegakan amar ma’ruf nahi munkar atas nama masyarakat.
“Apa mau dibubarkan juga? Perintah menegakkan amar mar’uf nahi munkar itu perintah Allah dan Rasulnya,” terangnya.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI melalui konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, kemarin.
Baca juga : Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin
Menurut Mahfud, FPI sudah tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Untuk itu, ia menyatakan semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum.
Kemudian pelarangan tersebut pun dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).