TIKTAK.ID – Setelah mendapat asimilasi dari Kemenkum HAM, pendakwah Habib Bahar bin Smith bebas dari penjara. Terpidana kasus penganiayaan itupun mengucapkan terima kasih kepada umat Islam hingga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab.
Bahar mengungkapkan rasa terima kasihnya melalui rekaman video berdurasi 1 menit 55 detik. Rekaman video itu dikirimkan oleh salah satu kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, Sabtu (16/5/20).
Dalam video tersebut, Bahar nampak menggunakan topi baret merah dengan lima bintang, yang menutupi rambut gondrong kuningnya. Ia berbicara soal kebebasan dirinya dari Lapas Pondok Rajeg.
Baca juga : Geram Penyaluran BLT dan BST Sangat Lambat, Jokowi Tegur 3 Menterinya
“Pada hari sabtu tanggal 16, alhamdulilah al fakir Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Hal ini berkat rahmat Allah SWT yang Mahakuasa,” ujar Bahar, seperti dilansir Detik.com.
Bahar mengatakan kebebasan dirinya ini berkat doa dari ulama dan umat Islam. Selain itu, Bahar juga mengucapkan terima kasih kepada Habib Rizieq.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan, yang telah mendukung selama ini, khususnya Imam Besar al-Habib Muhammad Rizieq bin Syihab beserta seluruh jajaran Front Pembela Islam,” kata Bahar.
Baca juga : Menhub Budi Karya Dikabarkan Positif Corona Lagi untuk yang Kedua Kali? Ini Penjelasan Kemenhub
“Juga kepada para pengacara, kuasa hukum, seluruh ormas Islam, para alumni 212 beserta pengurusnya dan kepada seluruh umat Islam, majlis taklim, masjid, musala dan seluruh umat Islam di Indonesia dan luar Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bahar mengaku akan kembali berdakwah setelah dirinya bebas.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Bahar hukuman tiga tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja, yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut enam tahun penjara.
Baca juga : Menimbang Peluang Prabowo vs Anies Bila Berhadapan di Pilpres 2024
Bahar kemudian mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Ia pun dinyatakan bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Sabtu (16/5/20).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Jabar Abdul Aris juga membenarkan mengenai bebasnya Bahar.