TIKTAK.ID – Usai bebas dari penjara, Ahmad Dhani pulang ke kediamannya di Jalan Pinang Emas IV, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (30/12/19) pukul 12.00 WIB. Didampingi oleh sang istri, Mulan Jameela, dan anak-anaknya, musisi pentolan Dewa 19 itu memberikan pernyataan kepada awak media.
“Hari ini, jam ini, saya tidak banyak mengucap statement. Saya cuma mengucapkan dua kalimat,” kata Ahmad Dhani.
Mantan suami musisi Maia Estianty itu menyampaikan isi hatinya dalam dua kalimat, perihal kehidupannya di penjara dan soal politik. Dhani mengaku berada di penjara selama 11 bulan membuatnya mendapatkan anugerah dalam kehidupannya.
“Selain keluarga saya, penjara adalah anugerah terbaik dari Allah SWT,” ucap Dhani.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Akan Tahun Baruan di Rumah Prabowo
Dhani pun mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah membuatnya hidup di dalam penjara.
“Saya mengucapkan terimakasih pada pelapor, polisi, jaksa, dan hakim yang sudah membuat saya terpenjara. 11 bulan ini adalah anugerah luar biasa,” ujarnya.
Selain itu, terkait langkah ke depan yang akan dilakukan Ahmad Dhani pasca bebas, ia menegaskan akan tetap berada di dunia politik.
Mengenakan kaos dan peci hitam, Dhani tampak senang ketika tiba di rumahnya. Apalagi melihat ia disambut ratusan relawan yang sudah menanti di kediamannya. Suasana ricuh dan aksi saling dorong antar relawan dan awak media sempat terjadi. Namun, tak lama ketegangan itu reda.
Baca juga: Respons Sandiaga Uno Saat Ditawari Jadi Jurkam PSI di Pilkada Sumbar
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani terjerat dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019, yaitu kasus ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019. Pihak Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan hukumannya dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Sementara dalam kasus ujaran kebencian, Dhani divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019. Namun ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan hukumannya dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.