TIKTAK.ID – Pesta kemenangan Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN yang baru saja terpilih kembali memimpin partai lima tahun mendatang, mungkin saja belum sepenuhnya usai. Namun tampaknya, pria yang akrab disapa Zulhas tersebut bakal berhadapan dengan “Jumat Keramat” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua hari mendatang.
Dikabarkan, komisi anti rasuah itu sudah menjadwalkan pemanggilan Zulkifli Hasan pada Jumat (14/2/20), sebagai saksi kasus alih fungsi hutan di Riau.
Seperti diketahui, ini merupakan panggilan ulang setelah sebelumnya Zulhas tidak memenuhi panggilan penyidik dengan pelbagai alasan.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi: Dipimpin Firli, KPK Hilang Nyali
Pada panggilan pertama, Zulhas tidak hadir karena beralasan belum menerima surat panggilan. Sementara pada penjadwalan ulang, Zulhas tidak hadir karena menyatakan jadwal pemanggilan oleh KPK berbenturan dengan agenda lain.
Ia sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Agenda pemeriksaan itu untuk tersangka PT Palma Satu.
“Karena ada kegiatan lain maka akan dijadwalkan ulang pada 14 Februari. Tentu itu bagian dari komitmen dari Zulhas untuk hadir. Kami meyakini yang bersangkutan hadir,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2/20).
Baca juga: Megawati Digugat Kader PDIP ke Pengadilan karena Dianggap Langgar Aturan Partai
Ketika disinggung soal dugaan panggilan itu terkait dengan pertemuan Zulhas dengan pihak berperkara, Ali tidak menampiknya. Ia berujar Ketum PAN yang baru terpilih kembali itu diyakini telah memenuhi unsur syarat “saksi” sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Ya, tentunya mengenai materi itu kita tunggu kehadiran dari Pak Zulhas. Itulah yang kemudian [soal pertemuan dengan pihak berperkara] kami memandang keterangan dari Pak Zulhas menjadi penting,” ucap Ali.
“Sebagai orang yang mengetahui langsung terkait alih fungsi hutan ini tahun 2014, keterangannya sekali lagi menjadi penting sehingga Pak Zulhas diharapkan untuk hadir sesuai dengan komitmennya, sesuai dengan apa yang disampaikannya tanggal 14 Februari [2020],” terang Ali.