
TIKTAK.ID – Pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap. Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu diduga ditangkap karena mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi aturan physical distancing di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5/20).
Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif membenarkan kabar penangkapan Bahar. Slamet menyebut Bahar ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (19/5/20).
“Ya, saya jam 03.30 dapat kabar dari santrinya,” ujar Slamet, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (19/5/20).
Baca juga : Bebas Lewat Program Asimilasi, Habib Bahar Berterimakasih ke HRS dan PA 212
Namun Slamet enggan menjelaskan secara rinci mengapa Bahar kembali ditangkap meski baru bebas berkat asimilasi. Ia mengaku ingin bertanya terlebih dahulu ke pengacara.
Sebelumnya, Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas mengunggah status berisi pesan singkat dari Bahar ihwal penangkapannya. Bahar mengaku menulis pesan singkat dalam perjalanan menuju lapas.
Menurut Bahar, ia dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan. Namun Bahar tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.
Baca juga : Kesehatannya Memburuk, Jokowi Dilarikan ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro dengan Ambulans
“Karena ceramah waktu malam saya bebas,” terang Bahar.
Beberapa waktu lalu, Bahar dinyatakan bebas dari tahanan. Ia pun dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar, Ketua PA 212 Slamet Maarif, dan beberapa orang lainnya.
Setelah itu, Bahar menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya disambut banyak orang, terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.
Baca juga : Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?
Orang-orang yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus Corona. Mereka tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.
Halaman selanjutnya…