
TIKTAK.ID – Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.
“Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/20).
Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.
Baca juga : Lama Tak Terdengar Kabarnya, SBY Mendadak Unggah ‘Inna Lillahi…’
Menurut Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.
Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuatan kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.
“Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” ucap Sambo di lokasi yang sama.
Baca juga : Terlibat Utang-Piutang, Saudara Presiden Jokowi Dibunuh Secara Sadis dengan Linggis
Ditambahkan Sambo, api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.