
TIKTAK.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga terdapat penyalahgunaan dana bantuan yang dihimpun lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Masalah keuangan tersebut diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar. Keduanya diduga telah memakai sebagian dana CSR yang diperoleh lembaga untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa pengurus yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina, serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing demi kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (9/7/22).
Baca juga : Kritik Pemerintah Soal Pencabutan Izin ACT, Fadli Zon: Ulah Oknum atau Sistemik?
Untuk diketahui, sebagai kompensasi atas kecelakaan, pihak Boeing memberikan dua jenis dana, yakni santunan tunai kepada ahli waris korban sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan non-tunai dalam bentuk CSR senilai yang sama. Polisi menduga dana CSR tersebut yang diselewengkan oleh pengurus ACT.
Ramadhan menjelaskan, Ahyudin dan ACT tak pernah mengikutsertakan ahli waris dalam menyusun rencana ataupun pelaksanaan penggunaan dana CSR yang disalurkan oleh Boeing. Kemudian dia menyebut pihak ahli waris juga tidak memperoleh informasi lebih lanjut terkait besaran dana yang didapat dari perusahaan.
Namun Ramadhan mengatakan saat ini pengusutan kasus itu sedang dalam proses penyelidikan. Dia mengaku polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait masalah tersebut.
Baca juga : Abu Janda Buka Suara Soal Aksinya Unggah Video Editan Anies Bicara ACT
Adapun total dana CSR yang diterima oleh ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban sebesar Rp138 miliar. Penyaluran dana tersebut dalam bentuk kegiatan CSR seperti mendirikan sekolah.
Dana non-tunai itu tidak bisa dikelola langsung oleh para ahli waris korban, tapi harus melalui lembaga atau yayasan yang sudah ditentukan Boeing.
“Pihak yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai dan progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT,” terang Ramadhan.