
TIKTAK.ID – Pengusaha sekaligus putra ketiga mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, diketahui menggugat Eks Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Enggartiasto Lukita, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/1/22). Gugatan itu terkait penyelenggaraan Sea Games 1997 yang diadakan di Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tersebut juga menggugat sejumlah nama lain, yaitu Oey Se Khay, Hendro Santoso Gondokusumo, Bambang Riyadi Soegomo, dan Made Oka Masagung.
Kemudian melalui petitumnya, Bambang meminta pengadilan agar mendesak tergugat memberikan laporan pelaksanaan dan laporan keuangan, dalam pernyataan tertulis soal konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997.
Baca juga : Banyak Pihak Dukung Jadi Capres 2024, Begini Kata Erick Thohir
Selain itu, Bambang meminta agar PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), guna menyelesaikan pertanggungjawaban perseroan mengenai Sea Games 1997.
“Menghukum para tergugat supaya dapat mempertanggungjawabkan secara langsung dan mengembalikan kepada penggugat nilai selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp51,62 miliar,” tulis petitum itu, seperti dilansir CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Bambang mendesak para tergugat untuk membayarkan potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh, yakni sebesar 6 persen per tahun. Hal itu berarti total dana yang diminta untuk dikembalikan sebesar Rp68,14 miliar.
Baca juga : Relawan Jokowi Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo di Sumbar
“Bila dikalikan dengan harapan keuntungan atas bunga yang diperoleh, jika diasumsikan nilai bunga 6 persen per tahun sejak 1999 adalah sebagai berikut Rp51,62 miliar dikali 6 persen dikali 22 tahun menjadi Rp68,14 miliar,” tulisnya.
Gugatan itu turut meminta seluruh harta yang dimiliki para tergugat agar dijadikan sebagai jaminan secara umum. Bambang mengklaim jaminan itu demi memenuhi kewajiban pengembalian seluruh kerugian yang ditanggung oleh penggugat.
Sekadar informasi, kasus ini berawal saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Ketika itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997, dan teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Baca juga : Soal JHT 56 Tahun, KSPI: Menaker Ida Fauziyah telah Melawan Presiden Jokowi
Presiden Soeharto menggelontorkan dana Rp35 miliar untuk konsorsium itu lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana itu merupakan dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang digunakan Kemensetneg.
Usai hajatan SEA Games dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana kepada negara ditambah bunga 5 persen per tahun, sehingga tagihan jadi Rp50 miliar. Sri Mulyani sempat mencekal Bambang ke luar negeri. Bambang pun tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta, namun kalah.