
TIKTAK.ID – Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), akibat pernyataan “Menteri Komentator” ketika mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam, Mahfud MD. Pelaporan tersebut dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Sahabat Mahfud pada Senin (15/8/22).
Koordinator Sahabat Mahfud, Ferry Harahap mengaku menyayangkan pernyataan Bambang Pacul itu. Dia menilai Bambang Pacul mestinya bisa menyampaikan pernyataan yang menyejukkan.
“Kita sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua Komisi III, Bapak Bambang Wuryanto. Sebab, selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua,” ujar Ferry dalam keterangannya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Senin (15/8/22).
Baca juga : Prabowo Dapat 4 Bintang Kehormatan dari Jokowi dan TNI
Ferry mengatakan bahwa Mahfud justru memberikan banyak informasi yang membuat publik mengetahui kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sehingga kita tahu apa yang terjadi sekaligus menjadi bentuk pengawasan dan koordinasi beliau terhadap kasus meninggalnya Brigadir J yang juga menjadi perintah Presiden untuk mengusut tuntas,” tutur Ferry.
Ferry sendiri mengklaim pihaknya tidak ikut campur pada ranah kasus yang sedang disorot. Dia menyebut pihaknya hanya menyayangkan ucapan Bambang Pacul tersebut.
Baca juga : Prabowo Deklarasi Capres 2024, Begini Respons KIB
Untuk diketahui, Bambang Pacul sempat menyindir pernyataan Mahfud yang menyoroti sikap diam DPR mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
“Jadi kalau Menko Polhukam menyatakan kalau itu DPR kok tidak ribut, justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu posisinya memang menjadi tukang komentar?” tegas Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (10/8/22).
Kemudian Bambang Pacul mempertanyakan tugas Menko Polhukam mengumumkan nama tersangka yang belum diumumkan oleh Polri. Dia menjelaskan, tugas utama seorang Menko Polhukam yakni sebagai koordinator, bukan komentator.
Baca juga : Buntut Akal-akalan Laporan Pelecehan, Istri Sambo Bakal Diperkarakan
“Tersangka masih belum diumumkan, tapi dia justru sudah mengumumkan dulu. Apakah yang begitu itu merupakan tugas Menko Polhukam? Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III DPR, apakah itu termasuk di dalam tupoksi Menko Polhukam? Koordinator lho, bukan komentator, menteri koordinator, bukan menteri komentator,” imbuh Bambang Pacul.