
TIKTAK.ID – Pernyataan keras dan ancaman Kepala Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang memperingatkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) agar menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum, dan menganggap KAMI hanyalah sekumpulan kepentingan, dinilai keliru.
Presidium KAMI, Prof Din Syamsuddin justru mengaku heran dengan pernyataan Moeldoko. Sebab menurutnya, KAMI menyampaikan aspirasi dilindungi oleh hukum, yakni UUD yang menjamin kebebasan berpendapat berkumpul dan berserikat.
“KAMI bertanya tentang jalur hukum apa yang dimaksud Bapak KSP Moeldoko? Bukankah penyampaian aspirasi oleh rakyat adalah sesuai dengan hukum dasar yaitu UUD 1945 yang memberi kepada rakyat warga negara kebebasan berserikat dan berpendapat, termasuk untuk menyampaikan pendapat di depan umum?” ujar Din Syamsuddin seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/10/20).
Baca juga : Polisi Buru 4 Buron Kasus Penyerangan Midodareni Solo, Total 12 Tersangka Tertangkap
“Ataukah mungkin permintaan untuk menyampaikan aspirasi lewat jalur hukum adalah agar KAMI menggugat Pemerintah atas pelanggaran konstitusional yang dilakukannya? Suatu hal yang dapat dilakukan, namun belum dipikirkan,” imbuhnya.
Din juga mengatakan Istana tak perlu melempar “ancaman” karena KAMI bukan kumpulan orang-orang pengecut.
“KAMI mengingatkan Bapak KSP Moeldoko dan jajaran kekuasaan untuk tidak perlu melempar ‘ancaman’ kepada rakyat. Pada era demokrasi modern dewasa ini, arogansi kekuasaan, sikap represif dan otoriter sudah ketinggalan zaman,” kata Din dalam keterangannya, Jumat (2/10/20).
Baca juga : Akun FB yang Sandingkan Foto Ma’ruf Amin dan Bintang Porno Jepang Ternyata Ketua MUI Tanjung Balai
“Bagi KAMI, semakin mendapat tantangan dan ancaman, akan menjadi pelecut untuk tetap beristikamah dalam perjuangan. KAMI bukan kumpulan orang-orang pengecut, karena para insan yang bergabung dalam KAMI adalah mereka yang menyerahkan segala urusan kepada Tuhan Yang Mahakuasa, Allah SWT, dan hanya takut kepada-Nya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Moeldoko menyoroti KAMI sebagai kelompok sekumpulan kepentingan. Moeldoko mempersilakan kelompok tersebut berpendapat asalkan tidak mengganggu stabilitas politik.
Menanggapi hal tersebut, Din Syamsuddin menjelaskan secara komprehensif kepentingan KAMI.
Baca juga : Satu Lagi Tersangka Penyerang Acara Midodareni Solo Ditangkap Polisi
Halaman selanjutnya…