
TIKTAK.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyampaikan bahwa pihaknya berencana membubarkan sebanyak 14 perusahaan pelat merah sebagai bentuk transformasi dan perampingan BUMN. Hal itu diungkapkan oleh staf khusus Erick Thohir, Arya Sinulingga, dalam diskusi virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Matangasa Institute, Senin (28/9/20).
Arya mengatakan transformasi dilakukan dalam beberapa cara. Mulai dari mengembangkan, mengonsolidasikan, mengalihkan pengelolaan, hingga membubarkan atau likuidasi BUMN.
“BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan itu ada 41 BUMN. Yang dikonsolidasikan atau merger 34, yang akan dikelola dimasukkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ada 19, sementara yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA ada 14,” ujar Arya seperti dilansir Tempo.co, Selasa (29/9/20).
Baca juga : Tanggapi Tulisan Pengamat Australia, PKS: Jokowi Tidak Anti-Islam, Tapi…
Arya menjelaskan, proses likuidasi BUMN itu akan dilakukan melalui PPA atau Persero. Menurutnya, hal ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan-perusahaan pelat merah.
Kemudian Arya menyatakan bakal ada peraturan baru mengenai wewenang likuidasi tersebut. Ia memaparkan, saat ini fungsi dan wewenang Kementerian BUMN diatur dalam PP No 43 tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN.
“Kami mau perluasan supaya bisa melikuidasi, memerger perusahaan yang kita anggap sudah deadweight seperti Merpati (Air). Hingga kini masih hidup dan nggak mungkin bisa kita apa-apain,” tutur Arya.
Baca juga : Din Syamsuddin Sayangkan Acara KAMI di Surabaya Dihentikan Polisi
Ia menyebut proses likuidasi bakal membuat BUMN lebih ramping dan dapat lebih efektif. Dengan begitu, kata Arya, hal tersebut juga sejalan dengan proses pembentukan sub holding dan klasterisasi perusahaan pelat merah yang tengah gencar dilakukan Kementerian BUMN.
Sebelumnya, pada Februari lalu, Erick Thohir sempat menyampaikan rencana likuidasi sejumlah BUMN yang dinilai tak lagi bermanfaat. Menurutnya, hal itu berdasarkan hasil proses pemetaan terhadap 142 perusahaan pelat merah yang ada saat ini.
Ketika itu, Erick mengaku pihaknya akan memetakan 142 BUMN ke dalam empat kategori.
Baca juga : Polda Jateng Periksa 19 Saksi dan Tetapkan 1 Tersangka Pesta Dangdutan Tegal
“Kami akan mapping menjadi empat kategori. Mana yang memang sangat bisnis, mana yang bisnis tapi juga kepada masyarakat juga maksimal. Ada juga yang masyarakatnya sangat maksimal, serta ada juga yang kondisinya tidak jelas dan keuangannya terus merosot,” ucap Erick di Jakarta, Kamis (20/2/20).