TIKTAK.ID – Husin Shihab diketahui telah dilaporkan oleh seseorang bernama Ali Ridho ke Polres Bogor terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal itu merupakan buntut laporannya terhadap Bahar bin Smith. Pengacara Ali Ridho, Ichwan Tuankotta, ikut mendampingi proses pelaporan ini.
“Resmi melaporkan Husin Alwi (Husin Shihab) atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP,” ujar Ichwan dalam keterangannya, Rabu (29/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Kemudian Ichwan mengakui laporan ini adalah respons atas laporan yang dibuat oleh Husin terhadap Bahar bin Smith.
Baca juga : Relawan ‘Ganas’ Capreskan Erick Thohir
Sebelumnya, Husin Shihab melaporkan Bahar terkait dugaan ujaran mengandung SARA dan penghinaan terhadap penguasa ke Polda Metro Jaya.
“Iya (laporan ini terkait dengan laporan Husin terhadap Bahar),” terang Ichwan.
Laporan terhadap Husin tersebut pun diterima Polres Bogor pada 28 Desember dan terdaftar dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim. Berdasarkan tanda bukti terima laporan, Husin dilaporkan karena telah menuduh Bahar memelintir atau memotong pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Baca juga : Partai Ummat Desak Amien Rais Nyapres 2024, Pengamat Bilang Begini
“Terlapor terhadap pernyataan Habib Bahar bin Smith, adapun perbuatan itu dilakukan dengan cara Husin Alwi menuduh Habib Bahar bin Smith memelintir atau memotong kalimat KASAD Dudung Abdurachman. Padahal Habib Bahar bin Smith hanya mengulangi kalimat KASAD Dudung Abdurachman di Podcast Dedy Corbuzier pada 29 November 2021,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Seperti diketahui, Husin Shibab melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.
Keduanya dilaporkan akibat membuat pernyataan yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul “SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI”.
Baca juga : Acara Natal di Lampung Mendadak Dibubarkan Warga Sampai Sepakat Turunkan Salib Gereja
Lantas selaku pelapor, Husin mengklaim Bahar dan Eggi berupaya memelintir ucapan Dudung. Dalam video di YouTube, Bahar dan Eggi menyatakan bahwa Dudung seolah-olah menyamakan Tuhan dengan manusia.
“Padahal Pak Dudung tidak pernah menyamakan Allah SWT dengan manusia. Bahkan Pak Dudung tidak pernah bilang bahwa dirinya membenci Arab atau tidak mau berdoa dengan Bahasa Arab. Di situ delik pidananya, mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan,” tegas Husin, Senin (20/12/21).