TIKTAK.ID – Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa proses hukum atas laporan terhadap pendakwah Bahar bin Smith dan aktivis Eggi Sudjana terus berlanjut, walaupun masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Proses hukum akan terus berjalan. Kalau terkait dengan teknisnya (penyelidikan) saya belum bisa sampaikan sekarang, namun yang jelas proses kasusnya tetap berlanjut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Zulpan mengatakan kini penyidik tengah melakukan proses penyelidikan. Hal itu termasuk mendalami alat bukti atas dugaan kasus yang menjerat Bahar dan Eggi.
Baca juga : 700 Hari Buron Harun Masiku, ICW: KPK Serius Kejar atau Memang Tak Mau?
“Kan saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan, kemudian mendalami alat bukti yang ada. Baru nanti akan melanjutkan dengan langkah-langkah berikutnya,” jelas Zulpan.
Sebelumnya, Husin Shihab melaporkan Bahar dan Eggi ke Polda Metro Jaya. Hal itu merupakan buntut pernyataan Bahar dan Eggi yang menyinggung KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman. Husin Shihab diketahui membuat laporan tersebut dan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, pada 7 Desember 2021.
Setelah itu, Bahar kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Tubagus. Laporan tersebut pun teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Akan tetapi, Bahar Smith disebut-sebut berencana melaporkan balik Husin Shihab atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Justru kita akan laporkan balik dia, karena dia penyebar hoaks, sehingga kita akan laporkan balik,” ungkap Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Selasa (21/12/21).
Senada dengan Bahar, Eggi Sudjana juga mengaku berencana melaporkan balik Husin Shihab. Eggi mengklaim bahwa dasar laporan tersebut tidak benar. Dia menjelaskan, salah satunya mengenai pernyataan pelapor yang menyebut waktu kejadian perkara dimaksud ialah 7 Desember 2021 pukul 20.00 WIB dan tempat kejadiannya di Jakarta Selatan.
Baca juga : Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan Viral, Begini Kata Kemendagri
“Saya bingung, lantaran tiba-tiba di medsos aja beredar. Ini nanti saya akan lapor balik dengan Pasal 310 311 KUHP dan 424 dengan sanksi 10 tahun, karena dia memberikan keterangan palsu yang enggak benar,” tegas Eggi, Senin (10/12/21).