TIKTAK.ID – Pendakwah Bahar bin Smith diketahui harus kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, Bahar dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi adanya pelaporan Bahar ke Polda Metro Jaya.
“Iya benar, ada laporannya, terkait hal yang bersifat SARA,” ungkap Zulpan, Senin (20/12/21), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : Gerindra Sindir Partai yang ‘Mengkarbit’ Anak Ketumnya, Demokrat Malah Bangga
Akan tetapi, Zulpan belum menerangkan secara terperinci mengenai ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar, hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Zulpan hanya menyebut laporan itu telah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.
Laporan itu pun masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/21) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga : Hasil Survei Berbanding Jauh, Ganjar Raih Dukungan Tiga Kali Lipat dari Puan
Sebelumnya, Bahar baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/21). Bahar bebas usai menjalani hukuman selama tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Sekadar informasi, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018 silam. Ketika itu, Bahar memukul Ardiansyah, sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang. Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, lalu memukulnya. Namun Ardiansyah membantah sudah menggoda istri Bahar.
Kasus tersebut lantas disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Baca juga : Sobat Anies Gelar Deklarasi Dukungan Pilpres di Kota Asal Jokowi
Majelis hakim menilai Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Vonis hakim itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.
Pada 2019, Bahar juga sempat divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Bahar memperoleh asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.