TIKTAK.ID – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga mengonfirmasi informasi tersebut.
“Iya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan tersangka),” ujar Daniel, seperti dilansir Tribunnews.com.
Baca juga : Presiden Palestina Berterima Kasih ke Jokowi, Indonesia Tolak Normalisasi dengan Israel
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Mulanya, pada akhir 2016, akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar Nasir, Indonesian Humanitarian Relief (IHR), diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak penentang pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.
Kemudian penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan, yakni petugas bank syariah, Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF-MUI ke Turki. Ia menyebut Islahudin Akbar, pegawai BNI Syariah, menarik uang di atas Rp1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.
Baca juga : Jokowi Panggil Prabowo ke Istana, Bahas Pengganti Edhy?
Menurut Tito, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, lembaga bantuan yang menjadi tujuan pengiriman uang tersebut memiliki hubungan dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Lebih lanjut, Kapitra Ampera ketika menjadi kuasa hukum Bachtiar Nasir, membenarkan adanya aliran uang ke Suriah yang dikirimkan oleh Islahudin Akbar. Akan tetapi, ia menyatakan uang tersebut tak ada kaitannya dengan Bachtiar Nasir.
“Dikirim oleh Ishaluddin Akbar melalui rekening pribadi. Uangnya berasal dari Abu Kharis, Pengurus Solidaritas untuk Syam,” jelas Kapitra, mengutip Kompas.com.
Baca juga : Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar
Kapitra menerangkan, Abu Kharis merupakan kawan dekat Islahudin Akbar. Ia memaparkan, saat itu Abu meminta Islahudin Akbar mengirimkan uang sebesar 4.600 dollar AS ke NGO di Turki bernama IHR. Uang itu sendiri berasal dari hasil bedah buku bertema Suriah yang dilakukan di sejumlah masjid.