TIKTAK.ID – Sempat terjadi polemik mengenai aturan boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, ada dua aturan yang bertentangan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur ojek online hanya boleh mengantar barang, bukan mengangkut penumpang.
Sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, menyebut ojek online boleh mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu. Dualisme aturan tersebut membuat bingung berbagai pihak.
Baca juga: Ini Beberapa Strategi Kota Bekasi Saat Pemberlakuan PSBB
Sebelum muncul polemik, dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB. Setelah muncul polemik karena dualisme aturan Pemerintah Pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.
Pemprov DKI mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, karena aturan itu yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
“Kami akan meneruskan kebijakan kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang, dan ini nanti akan ditegakkan aturannya,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, Senin (13/4/20).
Halaman selanjutnya…