TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

By Adam Humain
21 Januari 2020
Soal Omnibus Law Anies Pilih Bungkam

TIKTAK.ID – Draf Omnibus Law berupa RUU Cipta Lapangan Kerja memberikan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk memecat gubernur jika tidak melaksanakan program strategis nasional. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan berpendapat dan memilih menyerahkan masalah itu kepada Pemerintah Pusat.

“Saya tidak berpendapat, itu kan wilayah Pemerintahan Pusat,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, dilansir Detik.com, Selasa (21/1/20).

Seperti diketahui, program Omnibus Law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU tersebut, mengatur berbagai hal, salah satunya kepatuhan kepala daerah kepada presiden.

Baca juga: MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

Dalam Pasal 519 tertulis beberapa kewajiban seorang kepala daerah. Kewajiban tersebut yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala daerah juga wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, dan menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Selain itu, kepala daerah diharuskan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Baca juga: Gerah Terus Dikritik PKS Soal Terlalu Sering Kunjungan ke Luar Negeri, Begini Tanggapan Prabowo

Sementara dalam Pasal 520 dan 521 Ayat 1 sampai 3, mengatur secara spesifik tentang sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang dianggap tidak menjalankan program strategis nasional atau kewajibannya.

Disebutkan, apabila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi diberhentikan secara permanen. Pemecatan Bupati/Wali Kota akan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan Gubernur dipecat oleh Menteri Dalam Negeri.

“Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah usai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah”, demikian tertulis pasal 520 ayat 3.

TagsAnies BaswedanKemendagriMendagriOmnibus LawTito Karnavian

Related articles More from author

  • Banyak Pihak Sebut Prabowo Pengkhianat, PKS: Diusut Saja
    Nasional

    Antisipasi Anies Maju Pilpres, PKS Mulai Siapkan Kader untuk Pilgub DKI 2024

    10 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Anies Sebut Jabatan Presiden dan Gubernur Sama Saja, Apa Maksudnya?
    Nasional

    Anies Sebut Jabatan Presiden dan Gubernur Sama Saja, Apa Maksudnya?

    17 Februari 2020
    By Johan Arif
  • 'Gubernur Anies Kerap Diejek Mega' Muncul di Ujian Sekolah, Begini Klarifikasi Disdik DKI
    Nasional

    ‘Gubernur Anies Kerap Diejek Mega’ Muncul di Ujian Sekolah, Begini Klarifikasi Disdik DKI

    13 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan Tanyakan Peristiwa KM 50 ke Ganjar, Apa itu?
    Nasional

    Anies Baswedan Tanyakan Peristiwa KM 50 ke Ganjar, Apa itu?

    17 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Tabloid Anies Baswedan, Bawaslu Belum Akan Memutuskan Anies Bersalah atau Tidak
    Nasional

    Soal Tabloid Anies Baswedan, Bawaslu Belum Akan Memutuskan Anies Bersalah atau Tidak

    28 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies-Puan Bersalaman dan Berbincang Usai Debat, Cikal Bakal Koalisi?
    Nasional

    Anies-Puan Bersalaman dan Berbincang Usai Debat, Cikal Bakal Koalisi?

    14 Januari 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Usung Ganjar Pranowo Nyapres 2024, Sahabat Ganjar Deklarasi Serentak di 51 Kota
    Nasional

    Usung Ganjar Pranowo Nyapres 2024, Sahabat Ganjar Deklarasi Serentak di 51 Kota

  • Rencana MUI DKI Bentuk Pasukan Siber Jadi Sorotan, Bakal Dinamai 'Mujahid Digital'
    Nasional

    Sebut MUI Disusupi Wahabi, Ustaz Gorontalo Sampai Ungkap Besaran Gaji

  • Din Syamsuddin: Jokowi Pernah Minta Bantuan Muhammadiyah untuk Hadapi Mafia di Berbagai Sektor
    Nasional

    Din Syamsuddin Beberkan Soal Kenapa Dirinya Tak Masuk Pengurus Baru MUI

  • Bima Arya Beberkan Data dan Fakta Swab Rizieq di Persidangan
    Nasional

    Bima Arya Beberkan Data dan Fakta Swab Rizieq di Persidangan

  • Jung Hae In Ungkap Tantangan Main Drama ‘Connect’
    Selebriti

    Jung Hae In Ungkap Tantangan Main Drama ‘Connect’

Berita Terbaru

  • 9 Mei 2025

    Sikapi Aspirasi, Prabowo Siap Temui Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Copot Gibran

  • 9 Mei 2025

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • 9 Mei 2025

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • 9 Mei 2025

    Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

  • 6 Mei 2025

    Huawei Rilis Ponsel Lipat Mate XT Ultimate di Indonesia, Harga Rp53 Juta

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Lakukan 4 Cara Berikut untuk Turunkan Anemia

TIKTAK.ID – Anemia merupakan salah satu masalah kesehatan yang biasanya disebabkan kurangnya zat besi darah yang tidak disadari oleh kebanyakan orang. Akibatnya, mereka akan mengalami rasa lelah, lemas, pusing, dan ...
  • Hal yang Harus Dilakukan Setelah Olahraga

    Hal yang Harus Dilakukan Setelah Olahraga

    By Hendra Setiawan
    24 Agustus 2020
  • Begini Kata Ahli Dermatologi tentang Urutan Memakai Skincare Malam

    Begini Kata Ahli Dermatologi tentang Urutan Memakai Skincare Malam

    By Hendra Setiawan
    23 Agustus 2021
  • Kenali Penyebab dan Cara Menghilangkan Mata Panda

    Kenali Penyebab dan Cara Menghilangkan Mata Panda

    By Hendra Setiawan
    27 Desember 2022
  • Jalan Kaki 10 Ribu Langkah Cegah Kematian Dini, Mitos atau Fakta?

    Jalan Kaki 10 Ribu Langkah Cegah Kematian Dini, Mitos atau Fakta?

    By Hendra Setiawan
    12 April 2022

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login