TIKTAK.ID – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal memberikan apresiasi bagi para tenaga medis yang terlibat dalam penanganan virus Corona (Covid-19). Salah satu di antaranya menyediakan jatah kursi bagi anak mereka yang bakal masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri.
Ridwan Kamil membenarkan tentang kebijakan tersebut bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Tapi bukan untuk semua tenaga kesehatan. Disdik atas restu dari saya ada prioritas masuk sekolah negeri bagi anak tenaga kesehatan sebagai rasa terima kasih kasih kami terhadap mereka yang ada di garis depan kepada para dokter dan tenaga kesehatan,” jelas Ridwan melalui jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (8/6/20).
Baca juga : Kepercayaan Masyarakat pada KPK Turun, ICW Sentil Jokowi
Bagi Ridwan, wujud apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terhadap tenaga kesehatan yang berjuang menangani kasus Covid-19 adalah melalui kebijakan tersebut.
“Minimal sebagai bentuk apresiasi selain uang adalah kemudahan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Kebijakan itu telah kami putuskan. Mudah-mudahan niat ini bisa diapresiasi,” harap Ridwan.
Kebijakan terhadap anak tenaga kesehatan Jabar pada pelaksanaan PPDB online 2020-2021 dibenarkan oleh Kepala Bidang PSMA Disdik Jabar Yesa Sarwendi. Nantinya setiap sekolah memiliki kuota maksimal dua persen terhadap total siswa baru yang bakal diterima dalam PPDB tahun 2020 ini.
Baca juga : Keputusan New Normal Jokowi Bisa Bikin Rupiah Hantam Dolar Amerika
“Persyaratan pertama ini nanti tetap masuk dalam kuota yang 20 persen untuk jalur afirmasi minimal (keluarga tidak mampu). Ada sekitar dua persen jatahnya,” sebut Yesa.
Yesa menuturkan terdapat empat macam pekerja dalam tenaga kesehatan penanganan Covid-19 yang dapat mendaftarkan anaknya. Di antaranya adalah sopir ambulans, dokter, dan perawat. Serta satu lagi merupakan tenaga kesehatan yang meninggal dunia.
Baca juga : Meski Elektabilitasnya Anjlok, Prabowo Tetap Tempati Posisi Teratas, Anies Urutan Ketiga
“Anak yang bersangkutan tetap dapat mendaftarkan diri ke SMA yang diinginkan sesuai dengan persyaratan. Semuanya tetap harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan terkait di kota/kabupaten juga bisa,” terang Yesa.
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, seluruh persyaratan ini harus masuk maksimal pada 12 Juni.
Adapun dalam PPDB tahun ini, lanjut dia, persentase jalur keluarga miskin tidak bertambah yaitu tetap 20 persen. Nantinya keluarga yang merasa tidak mampu bisa mengajukan diri sesuai persyaratan.