
TIKTAK.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta diketahui tetap melanjutkan tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Namun dua perusahaan lainnya, PT Edico Utama dan PT Century Textile Industri, memilih membatalkan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Apindo tetap melanjutkan gugatan. Meski pengusaha lain mundur, enggak jadi halangan,” ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (10/2/22).
Nurjaman mengklaim Apindo kukuh dengan pendiriannya demi mencari kepastian hukum terkait aturan pengupahan mana yang akan dipakai ke depannya. Dia menganggap kepastian harus didapatkan karena polemik pengupahan tidak berlangsung setahun saja, melainkan juga pada tahun-tahun berikutnya. Dia menegaskan, bila karut-marut aturan tidak dibereskan, maka ke depan akan ada kerancuan.
Baca juga : Relawan Jokowi-Prabowo Dorong MPR Ubah Masa Jabatan Presiden
“Bukan besar kecilnya kenaikan. Kami tidak peduli kenaikan mau 5 persen, 10 persen, itu bukan masalah buat kami. Tapi yang jadi masalah adalah bagaimana aturan mau dipakai enggak? Kan peraturan dibuat oleh Pemerintah,” terang Nurjaman.
Nurjaman mengatakan gugatan dibuat bukan karena pengusaha berpolemik dengan Pemda DKI. Dia menilai yang berpolemik justru Pemerintah Pusat dan Pemda yang saling beradu aturan.
“Kami pengusaha kan tidak memiliki aturan, yang punya aturan Pemerintah untuk dijalankan oleh kami,” ucap Nurjaman.
Baca juga : Fraksi PDIP Sebut Insiden Wadas Tanggung Jawab Ganjar, Bukan Jokowi
Nurjaman menyatakan bakal menerima apa pun putusan Pengadilan, meski ditetapkan kenaikan di atas 5 persen.
“Kalau pun Pengadilan mengubah angka lebih dari 5 persen, kami siap, asalkan itu adalah putusan Pengadilan,” jelasnya.
Sekadar informasi, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo DKI Jakarta bersama PT Edico Utama dan PT Century Textile Industri telah resmi menggugat kebijakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga : Pintu KPK Makin Tertutup untuk Novel Baswedan Cs
Mereka melayangkan gugatan pada 13 Januari dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Mereka pun menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum. Kemudian dalam petitum gugatannya, para pengusaha mendesak pengadilan agar mengabulkan gugatan seluruhnya.
“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tanggal 16 Desember 2021,” sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pada Senin (17/1/22).