TIKTAK.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri diketahui telah meminta bantuan kepada Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka tersebut yakni mantan Presiden dan Pendiri ACT Ahyudin (A), Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar (IK), Pengurus ACT Hariyana Hermain (HH), dan Mantan Sekretaris yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA).
“Bareskrim Polri sudah meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 4 tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, pada Kamis (28/7/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Tak Ada Progres, Jokowi Coret 8 Proyek Strategis Nasional
Menurut Nurul, pencekalan itu dilakukan supaya para tersangka tidak kabur ke luar negeri. Sebab, Nurul mengatakan kini masih belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Pengajuan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_ pada 26 Juli 2022.
“Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” ungkap Nurul.
Untuk diketahui, empat tersangka itu belum ditahan lantaran penyidik masih akan melakukan gelar perkara terkait penahanan dan pemeriksaan tersangka. Polisi bakal menentukan penahanan tersangka kasus penyelewengan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7/22), setelah melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca juga : Sebut Kinerjanya Lebih Mumpuni, Politisi PSI Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024
“Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada Jumat,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pada Selasa (26/7/22).
Saat ini Polri sedang mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan oleh ACT. Gelar perkara dilakukan usai tim penyidik merampungkan pemeriksaan kepada sebanyak 18 orang saksi sejak awal penyelidikan.
Sebelumnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yaitu berupa uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.