TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 13 Agustus. Tidak hanya itu, Anies pun mengungkap cara manjur agar semua warga Jakarta selamat dari Corona.
Ia mengatakan cara ampuh untuk selamat dari virus Corona (Covid-19) adalah dengan tetap diam di rumah dan tak bepergian bila tak mendesak. Apalagi, menurutnya Jakarta masih dalam kondisi wabah dan Covid-19 masih bisa menginfeksi semua orang.
“Saya ingatkan semuanya bahwa jangan berkegiatan di luar rumah kalau hal itu tak mendesak. Kita masih di kondisi wabah, dan ini bukan status PSBB semata. Sekarang ini cara kita agar selamat justru berada di rumah,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melalui konferensi pers digital, seperti dikutip Jumat (31/7/20).
Baca juga : Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap di Bali dan Medan, Bagaimana Nasibnya Sekarang?
Kemudian Anies juga mengingatkan masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan. Di antaranya mengenakan masker yang benar, sering mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak minimal 1 meter.
“Kalau memang mau bepergian, maka pastikan kapasitas tempat kegiatannya tidak lebih dari 50%. Bila melakukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi atau denda. Bahkan kegiatan usaha bisa sampai penutupan,” tegas Anies.
Sedangkan terkait perkantoran, Anies meminta perusahaan pemberi kerja yang diizinkan beroperasi agar serius melindungi pekerjanya.
“Saya meminta semua kegiatan usaha yang boleh beroperasi serius pekerjanya dan menegakkan protokol kesehatan. Kalau perlu melakukan briefing setiap pagi untuk mengingatkan semua akan protokol kesehatan. Hal ini penting menjadi bukti bahwa tempat kerja peduli pada pekerjanya,” tutur Anies.
Baca juga : Gara-gara Keceplosan Soal ‘Foto Bareng Jokowi’, Artis Ike Muti Disomasi Pemprov DKI
Lebih lanjut, Anies menyatakan bila perusahaan lalai dalam mengingatkan karyawan, hal itu bisa merugikan perusahaan juga, yakni perusahaan bisa ditutup sementara.
“UU Karantina Kesehatan menyebutkan penyelenggara yang menghalangi karantina kesehatan merupakan tindakan pidana. Semua kegiatan usaha tidak boleh merisikokan pekerjanya dan kita pun harus bertanggung jawab. Jika ada yang menemukan pelanggaran, bisa dilaporkan dan kami akan tindak,” kata Anies.