TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 terkait Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.
Melalui edaran itu, Anies memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.
Ketentuan pertama adalah membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual. Kemudian Anies mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.
Baca juga : Istana Tepis Isu Reshuffle Kabinet Jokowi
Anies pun mendesak adanya internalisasi dan sosialisasi mengenai tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Edaran tersebut menyatakan bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja adalah pelecehan fisik; pelecehan lisan; pelecehan isyarat; pelecehan tertulis/gambar; dan pelecehan psikologis/emosional.
Kemudian bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang membuat rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya, serta menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.
Baca juga : Ditanya Soal Maju Pilkada DKI, Begini Kata Haji Lulung
Edaran itu juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual. Mekanismenya yaitu pelapor (baik korban atau saksi) bisa menyampaikan aduan pelecehan seksual secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.
Setelah itu, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) akan memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap Pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Badan Kepegawaian Daerah akan melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, begitu bunyi edaran tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Anak Buah AHY Berhasil Bubarkan Acara HUT Demokrat Kubu Moeldoko
Dalam proses pengaduan, setiap pelapor bakal memperoleh hak. Di antaranya penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan; perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.
Terdapat pula pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A: playanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial dan hak lainnya.
Sedangkan terlapor juga bakal mendapatkan hak untuk penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan; kerahasiaan identitas; proses penanganan yang adil; serta kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.