
TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan kasus pembobolan Bank DKI senilai Rp 32 miliar oleh 12 oknum Satpol PP ke Polda Metro Jaya.
Agar proses hukum berjalan lancar tanpa kendala, Anies berharap 12 oknum Satpol PP yang diduga menarik uang secara ilegal tersebut segera dibebastugaskan.
“Kalau tindak pidana, harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum,” kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/19).
Baca juga: Korban Penggusuran Sunter: Kami Semua Pendukung Anies, Kenapa Digusur?
“Bukan hanya diungkap tapi diproses hukum dengan tuntas dan secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan agar proses hukumnya jalan,” tandas Anies.
Sebelumnya, Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ATM oleh oknum anggota Satpol PP ke kepolisian. Mereka diduga mengambil uang Rp 32 miliar secara bertahap. Modusnya, para pelaku menarik dana via ATM bank swasta lain yang terhubung dengan Bank DKI. Namun, usai menarik sejumlah dana, saldo di rekening para anggota Satpol PP ini tak berkurang.
Baca juga: Jokowi Bela Anies Soal Lem Aibon
Mengetahui kondisi tersebut, para anggota Satpol PP ini memanfaatkannya dengan melakukan praktik serupa berulang kali.
Halaman selanjutnya…