TIKTAK.ID – Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif mengaku tak mempermasalahkan pembatasan masjid untuk sementara waktu. Ia hanya meminta agar pengurus tetap memakmurkan masjid selama pembatasan tersebut diterapkan.
“Jika untuk kemaslahatan dan keselamatan umat, maka kita harus menghormati dan kita patuhi tanpa mengunci pintu masjid,” ujars Slamet, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (10/9/20).
Kemudian Slamet mengimbau umat Islam di Jakarta untuk mematuhi aturan tersebut. Selain itu, ia juga meminta umat Islam agar tetap menaati protokol pencegahan Covid-19 secara disiplin.
Baca juga : LPJ Anies yang Diwarnai Aksi Walk-Out dan Hujan Interupsi Tetap Disahkan DPRD DKI
Slamet pun menyarankan agar umat Islam rajin berwudu. Ia mengklaim bahwa wudu bisa menyempurnakan protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah.
“Jangan lupa menjaga kesehatan dan tetap jaga wudu. Sebab, kita harus berjuang sendiri melawan pandemi virus Corona (Covid-19),” terang Slamet.
Seperti diketahui, Anies kembali menetapkan penerapan PSBB mulai Senin (14/9/20). Anies menyatakan PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.
Baca juga : Kapok Jadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok Akui Dirinya Ibarat Kuda
“Melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, mengutip Detik.com, Rabu (9/9/20).
“Artinya, kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu. Inilah rem darurat yang harus kita tarik,” lanjutnya.
Diketahui salah satu aturan dalam PSBB yakni pembatasan dalam kegiatan di rumah ibadah. Anies menyebut rumah ibadah yang dikunjungi warga luar daerah, seperti masjid agung, untuk sementara akan dibatasi. Selain itu, rumah ibadah yang berada di kawasan penularan tinggi juga akan dibatasi.
Baca juga : Heboh Disebut Keturunan PKI, Arteria Dahlan Membela Diri
Anies juga melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta untuk beroperasi. Aturan itu pun ikut berlaku bagi tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.
“Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada data wilayah-wilayahnya, RW-RW dengan jumlah kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” tegas Anies.