Anies ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi
TIKTAK.ID – Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sudah resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Keduanya menyampaikan hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohanan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Anies mengatakan bahwa hari ini seluruh proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya.
“Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi. Selamat bekerja untuk menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua,” ungkap Anies dalam video Sikap AMIN Terhadap Putusan MK yang diunggah di akun YouTube @Anies Baswedan pada Senin (22/4/24), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : Kubu AMIN Yakin MK Kabulkan Permohonan Paslon 01
Anies lantas memberikan kesannya pada Prabowo. Dia mengeklaim berkali-kali ditanya pendapat pribadi tentang Prabowo. Dia menilai Prabowo adalah seorang patriot.
“Hari ini saya terus mempercayai sebagai seorang patriot,” ucap Anies.
Menurut Anies, Prabowo merupakan seorang yang telah mengalami pendidikan modern sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang. Untuk itu, Anies mengatakan Prabowo tentu paham kalau dalam demokrasi yang baik, pemerintah harus menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara.
Baca juga : Kenang Perjuangan Kartini, PDIP Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi
Anies lantas berpesan agar Prabowo bisa menjaga keseimbangan serta independensi tiga lembaga kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dia juga meminta Prabowo supaya menjamin kebebasan media sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus menjamin kebebasan rakyat untuk berserikat dan berkumpul.
“Sebagai seorang patriotik, saya percaya Pak Prabowo bakal mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi di masa Indonesia mendatang,” tutur Anies.
Untuk diketahui, MK sudah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Hal ini diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo, ketika membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga : JK Minta Semua Pihak Legowo Apapun Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024
“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” terang Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Meski begitu, tidak seluruh hakim MK punya suara bulat. Terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.