Anies Janji Kembalikan Pegawai KPK yang Pernah Tersingkir di 2021 Jika Terpilih Presiden

TIKTAK.ID – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji bila dirinya terpilih menjadi presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, maka ia akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Institusi ini nantinya bakal diisi oleh orang-orang yang berintegritas, dan mereka harus dijaga dengan kode etik,” ujar Anies di acara Musyawarah Kerja Nasional III Majelis Ulama Indonesia atau MUI di Jakarta, pada Sabtu malam (2/12/23).
Anies menilai banyak orang berintegritas di KPK yang tersingkir lantaran tidak lolos dalam seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 2021 lalu. Ia pun berencana mengembalikan lagi orang-orang tersebut, supaya KPK kembali dipercaya masyarakat dalam memberantas korupsi.
Baca juga : Mahfud MD Tanggapi Perubahan Mekanisme Debat Capres
“Orang-orang berani ini harus dikembalikan,” tegas Anies.
Lantas Anies mengajak berbagai pihak untuk mengusut kasus korupsi dari akar masalahnya. Dia menjelaskan bahwa praktik korupsi di Indonesia itu disebabkan oleh dua hal, yakni karena kebutuhan dan keserakahan. Dia mengatakan jika ingin memberantas tindak pidana korupsi karena keserakahan, maka perlu ada hukuman yang mampu memberikan efek jera, berupa dimiskinkan.
“Yang karena keserakahan diancam dengan hukuman yang menjerakan, yaitu dengan dimiskinkan. Sedangkan institusi yang menanganinya harus ditinggikan standar kode etiknya,” tutur Anies.
Baca juga : Najwa Shihab Bagikan Tips Hadapi Pemilu 2024 untuk Anak Muda
Seperti diketahui, Pemerintah sempat mengadakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 1.349 pegawai KPK. Tes tersebut bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara atau ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sebanyak 75 pegawai komisi antirasuah dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tak lulus TWK. Sebagian besar dari mereka merupakan penyidik dan penyelidik senior di KPK, salah satunya Novel Baswedan.
Rata-rata mereka pernah menjadi Kepala Satuan Tugas dalam penanganan beberapa perkara korupsi kakap di KPK. Di antaranya kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Penyuap Wahyu adalah Harun Masiku, politikus PDIP yang hingga kini masih buron. Kasus lainnya yaitu suap bantuan sosial dalam penanganan Covid-19, yang menyeret Menteri Sosial dari PDIP, Juliari Batubara.