Anies Ikut Komentari Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

TIKTAK.ID – Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan buka suara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Kita hormati keputusan Majelis Kehormatan. Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang obyektif, yang transparan, mengandalkan kepada data, dan informasi yang sahih,” ungkap Anies, usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia CNBC Indonesia di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, pada Rabu (8/11/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
“Harapannya, keputusan-keputusan dari Majelis Kehormatan ini benar-benar bisa menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat ini. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu mahkamah tertinggi di Republik ini. Kita berbicara konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi, dan di situ ada Majelis Kehormatannya Mahkamah Konstitusi. Jadi tingginya tinggi ini. Saya ingin menyampaikan barangkali ini sudah tuntas, sudah selesai, kita hormati keputusannya, dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah Mahkamah Konstitusi,” imbuh Anies.
Baca juga : Dicopot dari Ketua MK, Ipar Jokowi: Jabatan Milik Allah
Kemudian mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut hanya tersenyum ketika diminta tanggapannya mengenai sejumlah pihak yang meminta Anwar Usman untuk mundur dari hakim MK.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, MKMK menyebut Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia Capres-Cawapres. Anwar mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” jelas Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (7/11/23) malam.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Berpeluang Salip Prabowo-Gibran Usai Polemik Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor,” sambungnya.
Menurut Jimly, keputusan ini diambil usai MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.
Ada sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi yang dilayangkan oleh sejumlah pihak. Anwar sendiri menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.