TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tergugat V) telah melakukan perbuatan melawan hukum, soal pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Kemudian hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim mengatakan bahwa para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Khawatir Pembangunan Mandek, Pengamat Minta Jokowi Tak Sembarangan Reshuffle Menteri
Lantas majelis hakim menghukum Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup. Hal itu demi melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Anies, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Majelis hakim pun meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Anies dalam pengendalian pencemaran udara.
Baca juga : Relawan Jokowi Siap Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024
“Menghukum tergugat IV [Menteri Kesehatan] untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi, serta pengendalian pencemaran udara,” ungkap hakim.
Majelis hakim menghukum Anies untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Anies pun diminta untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Baca juga : Zulhas Sambangi Rumah Susi Pudjiastuti, Netizen: RI1 dan RI2
Tidak hanya itu, hakim menghukum Anies supaya menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.