
TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi pada hari ini, Selasa (21/9/21).
Anies dan Prasetyo dikabarkan bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, dengan tersangka Yoory Corneles Pinontoan.
“Benar tim penyidik sudah mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC [Yoory Corneles Pinontoan], di antaranya Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (21/9/21).
Baca juga : Dipercaya Lagi oleh Jokowi, Ini Tugas Anyar Luhut
Menurut Ali, keterangan Anies dan Prasetyo diperlukan penyidik supaya perbuatan Yoory dan kawan-kawan dalam kasus ini dapat semakin jelas. Ali juga mengaku membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan. Dari keterangan para saksi, maka perbuatan para tersangka tersebut akan menjadi lebih jelas dan terang,” ucap Ali.
“Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk, dengan mengagendakan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi,” imbuhnya.
Baca juga : Rocky Gerung Ungkit Nama Jokowi Soal Konflik Lahan dengan Sentul City, Apa Hubungannya?
Ali pun berharap para saksi yang telah dipanggil oleh tim penyidik, dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Yoory selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Kemudian Yoory dicopot dari jabatannya oleh Anies.
Pengadaan tanah di Munjul sendiri mulanya diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Berdasarkan temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.
Baca juga : Jokowi Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS 25 Persen jika Bolos Kerja
Tersangka lain dalam kasus tersebut yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Sekadar informasi, PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, terkait pengadaan tanah tersebut. Lantas penyidik lembaga antirasuah sudah menggeladah kantor PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, serta rumah kediaman dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini.