
TIKTAK.ID – DKI Jakarta diketahui menerima pinjaman dana sebesar Rp12,5 triliun dari Pemerintah Pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk pemulihan ekonomi. Untuk mengelola dana pinjaman itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pun membentuk tim khusus.
Anies membentuk tim yang bernama Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah. Tim tersebut nantinya akan membuat perencanaan penggunaan uang itu hingga pengawasan pelaksanaannya.
Pembentukan Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 986/2020. Kelompok khusus tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan wakil yaitu Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta sebagai steering commitee.
Baca juga : Akhirnya Jubir Prabowo Buka Suara Soal 2 Pejabat Baru Kemhan Eks Anggota Tim Mawar
Tidak hanya itu, tim tersebut juga memiliki anggota Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta dan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta.
“Membentuk Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah dengan susunan keanggotaan, uraian tugas, serta hasil yang diharapkan bisa sesuai dengan kegiatan/proyek yang tercantum,” ujar Anies dalam Kepgub tersebut, seperti dilansir Suara.com, Senin (28/9/20).
Anies mengatakan tim tersebut tidak mengerjakan semua proyek secara keseluruhan. Ia mengaku mengizinkan pihak swasta sebagai narasumber, konsultan atau tenaga ahli dari kalangan profesional.
Baca juga : Sejak Mendikbud hingga Gubernur DKI, Berapa Kekayaan Anies Baswedan?
“Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, bisa melibatkan narasumber, konsultan dan/atau tenaga ahli yang berasal dari dunia usaha, organisasi profesi, organisasi masyarakat, lembaga kemanusiaan dan/atau lembaga terkait lainnya,” terang Anies.
Ia menjelaskan, nantinya biaya pelaksanaan tim akan dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, masa kerja tim ini selama dua tahun setelah Kepgub diteken 24 September lalu.
“Tim yang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu akan bertugas selama dua tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur ini,” tutur Anies.