
TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adhi Karya Wisata yang diserahkan kepada Diskotek Colosseum. Proses tersebut diputuskan oleh Dinas Pariwisata dan Budaya.
“Berdasarkan fakta di lapangan, maka penghargaan Adhi Karya Wisata kepada Colosseum dibatalkan,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, dilansir CNNIndonesia.com, Senin (16/12/19).
Baca juga: Polemik Ijin DWP dan Penghargaan Diskotek Terus Bergulir, Giliran FPI Kecam Keras Anies Baswedan
Menurut Saefullah, penghargaan tersebut dicabut karena ada laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dalam laporan yang dikeluarkan tanggal 7 September itu, disebutkan Colosseum menjadi salah satu diskotek yang mendapat perhatian khusus karena kasus narkotika.
“Berdasarkan surat BNNP DKI kepada Kepala Dinas Parbud, menyampaikan hasil kegiatan BNNP terhadap pengunjung di Colosseum pada 7 September menjadi catatan kita,” ujar Saefullah.
Pemprov DKI Jakarta pun telah melakukan pemanggilan dan memberi surat teguran tertulis kepada pemilik usaha. Saefullah meminta pemilik Diskotek Colosseum untuk meningkatkan pengawasan.
Selain itu, Saefullah menjelaskan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam sertifikat tersebut bukan tanda tangan basah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI Jakarta juga akan mengulang kembali dan mengevaluasi proses penghargaan.
“Itu tanda tangan cetak, bukan basah. Jadi akan kita evaluasi lagi nanti selanjutnya,” ucapnya.
Baca juga: Heboh Soal Penghargaan Untuk Diskotek, GNPF Ulama bela Anies Baswedan. Ini Alasannya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali mengatakan Diskotek Colosseum memenangkan penghargaan setelah bersaing dengan 30 diskotek lain di ibu kota, pada Jumat (13/12/19).
Alberto menerangkan, setidaknya ada tiga alasan mengapa Colosseum menang. Yaitu dedikasi, kinerja, dan adanya kontribusi terhadap pariwisata Jakarta. Alberto pun mengklaim terdapat tim yang menilai hal-hal tersebut.
Alberto melanjutkan, pemberian penghargaan kepada diskotek tidak dilarang menurut peraturan. Apalagi, kata Alberto, dalam peraturan yang tertulis, diskotek adalah salah satu tempat usaha pariwisata.
Penghargaan tersebut menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat Islam. Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan Adhi Karya Wisata kepada diskotek Colosseum keliru. Slamet beranggapan diskotek merupakan tempat yang bertentangan dengan norma agama. Dia pun berencana memberikan teguran kepada Gubernur Anies.