Anggota Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

TIKTAK.ID – Salah satu anggota tim Kuasa Hukum penggugat ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi), Zainal Mustofa, diketahui telah mengundurkan diri. Zainal mundur usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu oleh Polres Sukoharjo.
Zainal lantas mengakui kalau langkah untuk mundur diambil lantaran banyaknya pemberitaan soal dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo. Dia pun secara tegas menyatakan mundur dari tim kuasa hukum penggugat karena ingin fokus menyelesaikan perkara yang dihadapinya.
“Mungkin saya bakal mengundurkan diri dari Tim TIPU UGM karena berseliwerannya di Sosial Media yang seolah-olah perkara ini (gugatan ijazah Jokowi) merembet ke saya,” ujar Zainal, pada Jumat (25/4/25), seperti dilansir Metrotvnews.com.
Baca juga : Sejumlah Purnawirawan Usulkan Ganti Wapres, Wiranto Beri Penjelasan
Tak hanya itu, Zainal mengeklaim mengambil keputusan tersebut supaya rekan dalam tim penggugat ijazah palsu Jokowi bisa fokus memenangkan gugatan di PN Solo.
“Dan akhirnya saya berkonsentrasi juga dalam menangani perkara saya. Sekaligus supaya teman-teman tidak terganggu juga. Kasihan juga ini (sedang) berjuang, namun nanti malah tergoreng dengan isu saya, sehingga apa yang diperjuangkan bisa terganggu,” tegas Zainal.
Perlu diketahui, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Zainal Mustofa (ZM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Baca juga : Dilaporkan Pendukung Jokowi Buntut Tuduhan Ijazah Palsu, Eks Menpora Roy Suryo: Silakan saja
Polres Sukoharjo sudah menetapkan Zainal Mustofa sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dokumen palsu demi memperoleh gelar sarjana hukum yang dijadikan syarat menjadi seorang advokat.
Zainal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim tertanggal 18 April 2025. Zainal Mustofa sendiri termasuk salah satu anggota tim penggugat dalam kasus ijazah SMA Presiden Joko Widodo yang telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zainuddin membenarkan ZM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk memperoleh gelar sarjana hukum. Dia menyatakan dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP soal dugaan pemalsuan dokumen.
Baca juga :Boni Hargens: Mustahil Ganti Wapres Gibran di Tengah Jalan
“Dengan penetapan Zainal Mustafa sebagai tersangka, penyidik juga sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Sukoharjo dan memeriksa tersangka,” terangnya.