TIKTAK.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari, diketahui mempertanyakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengganti Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya, Syamsul Bachri Yusuf. Pencopotan Dirut PAM Jaya tersebut terjadi di tengah upaya transisi swastanisasi air.
Kemudian politikus PSI itu juga mempertanyakan alasan penggantian Dirut PAM Jaya dengan eks Dirut Pasar Jaya, Arief Nasruddin. Dia lantas mendesak Pemprov DKI agar memberikan penjelasan mengenai pencopotan dan pergantian Dirut PAM Jaya.
“Kami mempertanyakan alasan pencopotan dan mengapa malah Dirut Pasar Jaya yang menggantikannya. Apakah dia ini telah memenuhi kompetensi dan kapabilitas dalam dunia air minum?” ujar Eneng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/7/22), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : Usai Viral dan Dimaki Habis-habisan, BRIN Akhirnya Cabut Rencana Renovasi Rp6 Miliar Ruang Kerja Megawati
Syamsul sendiri menjabat sebagai Direktur Utama PAM Jaya sejak 15 Desember 2021, menggantikan Priyatno Bambang Hernowo. Sebelumnya, Syamsul sempat bekerja di Jakarta Propertindo (Jakpro) Group sejak 2019. Dia juga pernah menduduki posisi Direktur Utama PT Jakarta OSES Energi (JOE), anak usaha PT Jakpro.
Lebih lanjut, kepada Dirut PAM Jaya yang baru, Eneng meminta Arief dapat memastikan transisi untuk mengakhiri swastanisasi air bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Dirut yang baru juga harus memastikan akhir masa transisi itu bisa berjalan dengan baik. Segera lakukan pembenahan di Internal, supaya nanti masa akhir swastanisasi dapat berjalan tepat waktu dan tidak berantakan,” terang Eneng.
Baca juga : Survei Poligov Ungkap Kemana Larinya Pemilih Muslim
Eneng menilai tolok ukur keberhasilan Arief dalam memimpin transisi PAM Jaya adalah pengelolaan perusahaan air minum itu secara mandiri. Anggota DPRD DKI tersebut juga meminta Pemprov DKI Jakarta tidak impulsif dalam perombakan direksi BUMD. Sebab, kata Eneng, pencopotan dan pergantian direksi seharusnya punya alasan jelas dan terukur.
“Ke depannya Saya harap perombakan direksi dapat melihat dari sisi kinerja, kemampuan, kapabilitas juga integritas direksi tersebut, dan Pemprov tidak berlaku secara impulsif,” tutur Eneng.
Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengklaim pergantian Direktur Utama PAM Jaya dan Perumda Pasar Jaya telah melalui mekanisme seleksi. Dia menjelaskan, kandidat Direktur Utama yang baru harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terlebih dulu.