TIKTAK.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut Pemerintah plinplan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto menilai sikap Pemerintah terhadap RUU HIP bahkan tidak jelas hingga hari ini.
“Pemerintah masih terlihat plinplan dan tidak jelas,” ujar Mulyanto, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (8/7/20).
Mulyanto mengatakan sikap plinplan dan tidak jelas Pemerintah terlihat dari beda pernyataan yang diutarakan antara Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkumham, Yasonna Laoly.
Baca juga : Erick Thohir Sambangi KPK Lewat Pintu Belakang, Ada Apa?
Menurutnya, Mahfud pernah menyatakan Pemerintah menunda pembahasan RUU HIP, sementara Yasonna bilang bahwa Pemerintah belum memutuskan sikap serta masih mengkaji RUU HIP.
Mulyanto kemudian juga mempertanyakan pernyataan teranyar Mahfud yang menyinggung keberadaan kelompok yang ingin menghantam Pemerintah lewat RUU HIP.
“Masing-masing menteri tampak berbeda sikapnya terkait RUU HIP ini,” ucap Mulyanto.
Baca juga : Tommy Soeharto Mendadak Sebut Pemilu 2019 Sangat Tak Demokratis
Oleh sebab itu, Mulyanto menegaskan PKS akan terus menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP, sesuai dengan aspirasi masyarakat yang meluas. Ia beranggapan penghentian pembahasan RUU HIP sebenarnya bisa dilakukan dengan menggunakan berbagai mekanisme, selama Pemerintah memiliki niat politik untuk menghentikannya.
“Jika ada niat politik, maka banyak jalan dan dasar untuk mencabut RUU HIP dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Tapi masalahnya apakah Pemerintah dan DPR punya political will untuk itu?” tanya Mulyanto.
Mulyanto menyampaikan bahwa “bola” RUU HIP kini berada di tangan Pemerintah. Ia menegaskan, bila Pemerintah serius menolak RUU HIP maka penolakan dapat dibuat secara tertulis dan disampaikan ke DPR atau dengan cara tidak mengirim Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR hingga 20 Juli 2020.
Baca juga : Drone Emprit Temukan Sejumlah Nama Menteri Paling Sering Disebut Terkait Reshuffle, Kok Ada Nama Ahok?
Bila Presiden Joko Widodo tidak mengirim Surpres dan DIM terkait RUU HIP ke DPR hingga 20 Juli 2020, lanjut Mulyato, maka pembahasan RUU HIP otomatis tidak akan terjadi di DPR.
Ia menjelaskan, pencabutan RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020 juga bukan soal bisa dan tidak bisa secara perundangan, melainkan soal mau dan tidak mau secara politik.