
TIKTAK.ID – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis mendesak kepolisian agar bersikap adil dalam memproses kasus kerumunan massa. Shabri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kerumunan massa Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Di sini kita minta keadilan. Yang lain juga yang berkerumun, termasuk wartawan yang berkerumun sekarang ini juga harus diproses biar adil ya,” ujar Shabri di Polda Metro Jaya, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (15/12/20).
Menurut Shabri, kepolisian mestinya tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. Pasalnya, ia menilai penegakan hukum itu berlaku bagi semua golongan atau kalangan, tanpa terkecuali.
Baca juga : Asal Jokowi Siap Disuntik Pertama Vaksin Corona, Ketum IDI: Kami Juga Siap!
“Hukum harus berlaku untuk semua, bukan hanya berlaku untuk kalangan tertentu, golongan tertentu. Apalagi Maulid Nabi mengarah pada ulama dan lain-lain ya hanya sebatas itu. Ini adalah ketidakadilan,” ucap Shabri.
Kemudian Shabri berharap kepada semua pihak untuk tetap berjuang menegakkan keadilan, meski apa pun risikonya.
“Ketidakadilan ini merupakan sumber kelemahan negara,” kata Shabri.
Sebelumnya, Shabri diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini pada Senin (14/12/20). Pada saat pemeriksaan, Shabri dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik.
Baca juga : Ditawari Jokowi Jadi Mensos, Risma: Saya Ikut Bu Mega Saja
Tidak hanya diperiksa sebagai tersangka, Shabri juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab. Akan tetapi, Shabri mengaku menolak untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saya keberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya,” sergahnya.
Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Enam orang itu yakni Rizieq Shihab, Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.
“Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro, tadi (Minggu) pagi pukul 01.00 WIB,” terang Yusri, mengutip Kompas.com.
Baca juga : Jokowi Jadi Muslim Peringkat ke-12 Paling Berpengaruh 2021
Tiga tersangka yang menyerahkan diri itu adalah Haris sebagai Ketua Panitia Acara, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara, dan Ali Alwi sebagai Sekretaris Panitia.
Dalam perkara tersebut, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.