TIKTAK.ID – Komisi I DPR menyampaikan bahwa pihaknya telah menyetujui Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dinyatakan setelah uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI di DPR serta rapat tertutup selama 2,5 jam mulai pukul 10.30-13.00 WIB, pada Sabtu (6/11/21).
“Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,” ujar Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid dalam rapat, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (6/11/21).
Meutya mengatakan dengan persetujuan itu, maka DPR juga menyetujui pemberhentian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, yang sekaligus akan memasuki masa pensiun pada akhir November.
Baca juga : Dinilai ‘Serampangan’ Gunakan Simbol DPR, Relawan Puan Maharani Tuai Sindiran
Kemudian politikus Partai Golkar tersebut menyatakan pihaknya meminta Andika melengkapi berkas untuk ditandatangani. Selanjutnya, kata Meutya, persetujuan Andika sebagai calon Panglima bakal dibawa dalam rapat paripurna DPR, pada Senin (8/11/21).
“Dari pimpinan mewakili keseluruhan Anggota Komisi I, kemudian dibawakan di rapat paripurna terdekat. InsyaAllah saudara calon Panglima untuk dibawa ke rapat paripurna,” terang Meutya.
Sementara itu, Andika yang diberi kesempatan, tidak banyak bicara atas persetujuan dirinya sebagai Panglima TNI. Setelah rapat, mata Andika tampak berkaca-kaca dan tidak mampu menahan senyum.
Baca juga : Singgung Guyonan Gus Dur Soal ‘3 Polisi Jujur di Indonesia’, Kapolri Janji Ubah Citra Korps Bhayangkara
“Saya mengucapkan terimakasih. Terimakasih,” ucap Andika singkat.
Untuk diketahui, visi yang diusung Andika sebagai calon panglima TNI yakni “TNI Adalah Kita”. Dia menjelaskan, dengan adanya visi tersebut, ia ingin TNI dipandang sebagai bagian dari masyarakat Indonesia maupun internasional.
“Jadi kalau berangkat dari vision statement, saya memilih ‘TNI Adalah Kita’. Memang sangat singkat sekali, namun justru saya ingin masyarakat Indonesia dan internasional melihat TNI ini sebagai kita, atau bagian dari mereka,” ungkap Andika.
Baca juga : Tak Peduli Pandemi, Panitia Pastikan Reuni 212 Tetap Digelar 2 Desember
Sekadar informasi, berdasarkan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dimulai dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR. Setelah itu, parlemen bakal memprosesnya melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR.
Selanjutnya, DPR akan mengesahkan persetujuan nama Andika ini di Rapat Paripurna, untuk kemudian dilantik oleh Presiden.
Andika sendiri adalah calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan oleh Jokowi untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun dalam waktu dekat.