
TIKTAK.ID – Sebuah laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyebut bahwa hukum, kebijakan, dan praktik Israel terhadap warga Palestina di Israel dan wilayah pendudukan sama dengan apartheid.
Israel disebut mempertahankan “rezim penindasan dan dominasi penduduk Palestina yang dilembagakan untuk kepentingan orang Israel Yahudi”, seperti yang dilaporkan BBC, Selasa (1/2/22).
Apartheid dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah hukum internasional.
Laporan Amnesty menyimpulkan bahwa Israel “menganggap dan memperlakukan orang Palestina sebagai kelompok ras non-Yahudi yang lebih rendah”.
“Pemisahan dilakukan secara sistematis dan sangat terlembagakan melalui undang-undang, kebijakan dan praktik, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencegah orang Palestina mengklaim dan menikmati hak yang sama dengan orang Israel Yahudi di dalam wilayah Israel dan di dalam Wilayah Pendudukan Palestina, dan dengan demikian dimaksudkan untuk menindas dan mendominasi rakyat Palestina,” kata laporan tersebut.
“Perlakuan ini telah dilengkapi dengan rezim hukum yang mengontrol (dengan meniadakan) hak-hak pengungsi Palestina yang tinggal di luar Israel dan OPT untuk kembali ke rumah mereka.”
Orang-orang Palestina yang telantar akibat perang yang kemudian menciptakan Israel pada tahun 1948-49, serta keturunan mereka -jumlahnya menurut PBB total 5,3 juta jiwa- mengklaim hak untuk kembali ke rumah mereka sebelumnya. Namun, Israel mengatakan untuk melakukannya secara demografis akan membanjiri dan mengancam keberadaannya.
Laporan itu mengatakan “fragmentasi teritorial” dari penduduk Palestina “berfungsi sebagai elemen dasar dari rezim penindasan dan dominasi”.
Aspek lain, katanya, termasuk penolakan kewarganegaraan dan tempat tinggal; penolakan kehidupan keluarga; pembatasan ketat pada kebebasan bergerak; dan penyitaan diskriminatif, alokasi dan akses ke sumber daya.
Laporan itu juga mengatakan Amnesty telah mendokumentasikan tindakan tidak manusiawi -pemindahan paksa, penahanan administratif dan penyiksaan, pembunuhan di luar hukum dan cedera serius, dan penolakan kebebasan dasar atau penganiayaan- yang disebut telah dilakukan Israel terhadap Palestina “dengan niat untuk mempertahankan sistem” dan “sejumlah kejahatan terhadap kemanusiaan apartheid” di bawah Konvensi Apartheid dan Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional.
Sekjen Amnesty, Agnès Callamard, mengatakan: “Tidak ada pembenaran yang mungkin untuk sistem yang dibangun di sekitar penindasan rasis yang dilembagakan dan berkepanjangan terhadap jutaan orang.”
“Masyarakat internasional harus menghadapi kenyataan apartheid Israel, dan mengejar banyak jalan menuju keadilan yang masih belum dijelajahi, sangat memalukan,” tambahnya.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik laporan itu, dengan mengatakan bahwa itu adalah “penegasan rinci tentang realitas kejam dari rasisme yang mengakar, pengucilan, penindasan, kolonialisme, apartheid, dan upaya penghapusan yang telah dialami rakyat Palestina”.
Apartheid adalah kebijakan segregasi dan diskriminasi rasial yang diberlakukan oleh Pemerintah minoritas kulit putih di Afrika Selatan terhadap mayoritas kulit hitam di negara itu dari tahun 1948 hingga 1991.
Tiga perjanjian internasional utama melarang apartheid, termasuk Konvensi Internasional 1973 tentang Penindasan dan Hukuman Kejahatan Apartheid.
Konvensi tersebut mendefinisikan apartheid sebagai “tindakan tidak manusiawi yang dilakukan untuk tujuan membangun dan mempertahankan dominasi oleh satu kelompok ras atas kelompok ras lain dan secara sistematis menindas mereka”.
Lebih dari 20 persen dari 9,45 juta penduduk Israel adalah orang Arab, banyak dari mereka mengidentifikasi diri sebagai orang Palestina, sementara 2,9 juta orang Palestina tinggal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang diduduki Israel dalam perang Timur Tengah 1967. Sedang 1,9 juta warga Palestina lainnya tinggal di Jalur Gaza, yang ditarik Israel dari tahun 2005 tetapi PBB masih menganggapnya juga diduduki.
Lebih dari 600.000 orang Yahudi tinggal di sekitar 140 permukiman yang dibangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Sebagian besar komunitas internasional menganggap permukiman itu ilegal menurut hukum internasional, meskipun Israel membantahnya. Israel juga membantah laporan Amnesty Internasional.