
TIKTAK.ID – Mantan Ketua MPR dan inisiator Partai Ummat, Amien Rais diketahui telah mendesak Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar menyampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kekeliruan menerbitkan izin investasi minuman keras (miras) di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Mohon kiai, para ulama dan Pak Ma’ruf Amin, panjenengan dapat mengatakan ke Pak Presiden, ‘ini keliru Pak. Tolong Pak, ini saya kan juga dipilih Pak.’ Jadi sama saja,” ujar Amien melalui Kanal YouTube Amien Rais Official, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (1/3/21).
Menurut Amien, Ma’ruf adalah sosok tokoh agama dan kiai tangguh. Ia menyebut Ma’ruf telah banyak memahami pengetahuan dan ilmu tentang agama Islam, serta pernah menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Baca juga : Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Begini Respons Keras Rizieq Shihab
“Jadi tidak ada salahnya. Apalagi Kiai Ma’ruf Amin yang saya tahu tangguh dan paham tentang fikih Islam, tolong itu dihentikan,” tutur Amien.
Kemudian Amien mengatakan Jokowi secara fatal sudah melanggar secara moral dan politik terkait terbitnya aturan tersebut. Ia menilai aturan itu bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Alquran. Oleh sebab itu, ia pun meminta agar ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) mendesak Pemerintah agar aturan tersebut segera dicabut.
“Karena ini taruhan generasi muda kita. Memang itu berlaku di beberapa wilayah, tapi jangan sampai ada kehancuran akhlak. Jangan sampai generasi muda kita menenggak miras serta main judi,” ucap mantan Ketum PP Muhammadiyah ini.
Baca juga : Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq
Lantas Amien menuding Jokowi sudah menghancurkan akhlak dan moralitas bangsa Indonesia dengan menerbitkan aturan tersebut. Ia menyebut bila Jokowi sampai nekat, maka dia akan berhadapan dengan Allah SWT di akhirat kelak karena menantang ajaran Alquran.
“Saya harus bicara apa adanya, dan itu [Perpres Investasi Miras] seperti membuka sebuah air bah yang dapat menenggelamkan akhlak anak muda kita dan orang tua,” jelas Amien.
Sebelumnya, aturan mengenai izin investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Aturan tersebut adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.