
TIKTAK.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan menganggap bahwa inisiator Partai Ummat, Amien Rais berhalusinasi saat menuding ada yang ingin mengubah masa jabatan presiden. Ia pun menyebut Amien tidak memiliki dasar yang kuat soal argumen ini.
“Seperti mimpi di siang bolong, disambar petir tiba-tiba bangun ‘Oh Pak Jokowi mau 3 periode nih’,” ujar Irfan dalam diskusi Polemik, Sabtu (20/3/21), seperti dilansir Tempo.co.
Menurut Irfan, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 perubahan pertama. Ia menjelaskan, pada pasal itu presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga : Pemerintah Diimbau Gandeng Habib Rizieq jadi Influencer Vaksinasi Covid-19
Kemudian Irfan mengatakan tudingan Amien mengenai Pemerintah menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi paradoks dengan tindakannya pada era 1998. Pasalnya, kata Irfan, Amien adalah tokoh yang paling getol terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, usai kepemimpinan Presiden Soeharto.
“Pembatasan masa jabatan presiden dan wapres itu merupakan semangat Reformasi yang kita ketahui bersama pada era 98. Jadi, kami memiliki keyakinan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak punya niat dan ambisi untuk melanggar konstitusi negara,” tutur Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menegaskan, Jokowi juga sudah menyampaikan langsung komitmennya untuk menjabat sebagai presiden hanya dua periode pada 2019 lalu di awal masa kepemimpinan periode kedua Jokowi. Ia menyebut komitmen tersebut bahkan sudah disampaikan jauh sebelum isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali muncul menyusul pertanyaan Amien Rais.
Baca juga : Usulkan Jabatan Presiden 3 Periode, Poyuono Ngaku Niat Jerumuskan Jokowi
“Jadi jangan ada anggapan kalau ini keinginan dari Presiden, tapi ini keinginan dari Istana,” ucapnya.
Lantas Irfan menuding pernyataan Amien Rais yang menyebut adanya skenario memperpanjang masa jabatan presiden sebagai pernyataan tak berdasar.
Seperti diketahui, Amien Rais sempat menyampaikan bahwa rezim Jokowi berencana mengambil langkah meminta Sidang Istimewa (SI) MPR untuk menyetujui amendemen satu atau dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga mengklaim perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.