TIKTAK.ID – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, beserta 22 orang lainnya menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Jokowi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya kepada MK, Amien, Din Syamsuddin dan penggugat lain berpendapat pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.
“Kami menilai apa yang dilakukan Pemerintah dalam mengeluarkan Perppu tidak pada tempatnya, karena bertentangan dengan konstitusi dan membuat tidak harmonis dengan undang-undang yang lainnya,” ujar salah satu Kuasa Hukum para pemohon, Ahmad Yani, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (16/4/20).
Baca juga : Hikmah Covid-19, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Berantas Mafia Alkes
Ahmad Yani juga menyinggung salah satu pasal yang dinilai berlebihan yakni pasal 27 Perppu.
Dalam pasal tersebut tertulis:
1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Baca juga : Ditagih Anies Soal Dana Bagi Hasil, Sri Mulyani Berkelit, Pemerintah Pusat Tak Punya Duit?
2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, serta pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ahmad Yani menilai pasal 27 dapat menutup kewenangan BPK untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran. Ia juga menyorot ayat 2 yang menyatakan tidak dapat dituntut. Menurutnya, hal itu sudah mengambil kewenangan yudisial, kehakiman, dan sangat full power.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga melayangkan gugatan yang sama. MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, meminta pasal 27 pada Perppu yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.