TIKTAK.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa server yang dipakai untuk e-KTP belum pernah diperbarui (update) sejak dibuat pada 2011 silam. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kondisi tersebut menghambat pelayanan dan berbahaya untuk data kependudukan.
“Pelayanan jadi lambat, tidak dapat melakukan pelayanan yang maksimal, dan yang paling besar risikonya yakni bila ada yang tiba-tiba rusak, maka sistem bisa mati,” terang Zudan melalui pesan singkat, Rabu (6/4/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Zudan mengklaim sebenarnya pihaknya sudah berencana untuk meremajakan server sejak 2019, akan tetapi selalu terhambat anggaran. Dia menilai perlu ada tambahan anggaran untuk meremajakan pusat data. Dia pun menyebut Dukcapil berniat melengkapi fungsi pusat pemulihan data (data recovery center) supaya bisa digunakan menjadi mirror data center.
Baca juga : Jokowi Tegas Minta Pembantunya Tak Suarakan Penundaan Pemilu Maupun Perpanjangan Jabatan Presiden
Zudan menjelaskan, Dukcapil Kemendagri telah mengajukan anggaran peremajaan server e-KTP setiap tahun sejak 2019. Namun dia mengaku Kementerian Keuangan tidak pernah merestui pengajuan tersebut.
“Kami telah empat kali mengusulkan penambahan anggaran sejak 2019, 2020, 2021, dan 2022 untuk peremajaan perangkat. Akan tetapi, tidak sekali pun dipenuhi oleh Kemenkeu,” ungkap Zudan.
Zudan memaparkan, saat ini Dukcapil Kemendagri punya server yang didirikan di dua lokasi. Dia menyatakan pusat data dibangun di Kalibata dan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Sedangkan Data Recovery Center (DRC) yang berada di Batam hanya berfungsi sebagai recovery saja, dan bukan mirroring dengan Data Center yang ada di kantor Kalibata dan Medan Merdeka Utara.
Baca juga : Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme
Oleh sebab itu, Zudan menyampaikan harapannya agar DRC nantinya tidak hanya sebagai penyimpan data saja, melainkan juga menjadi data center seperti yang ada di dua lokasi itu.
“Penambahan anggaran yang kami usulkan itu diarahkan untuk keperluan peremajaan perangkat di data center dan melengkapi fungsi DRC juga sebagai mirror data center,” tutur Zudan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mempertanyakan kondisi perangkat keras dan perangkat lunak di Kemendagri. Dia menyebut penerapan KTP Elektronik sudah berjalan 11 tahun sejak dimulai pada 2011.
Baca juga : Daftar Pejabat Suntik Vaksin Terawan ‘Nusantara’: Ada Luhut dan Prabowo
“Tentunya perangkat pendukungnya sudah uzur sehingga bakal memengaruhi kelancaran sistem. Padahal kalau dilihat umur ekonomis dari perangkat keras maupun lunak itu maksimal 5 tahun,” jelas Luqman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, Selasa (5/4/22).