Aktivis 98 Kecam Jokowi, Kenapa?
TIKTAK.ID – Aktivis 98 dan Eks Sekjend Partai Rakyat Demokratik atau PRD, Petrus Haryanto mendesak pertanggungjawaban dari calon presiden atau Capres nomor 02, Prabowo Subianto atas tindakan penculikan terhadap para aktivis pada 1998. Ia turut mengecam Presiden Joko Widodo atau Jokowi lantaran dinilai mendukung Prabowo sebagai Capres.
“Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Perwira 1998, harus ditindaklanjuti, dan Prabowo harus bertanggung jawab. Kami juga mengecam Presiden Jokowi yang secara terang benderang mendukung Prabowo sebagai Capres, bahkan menyertakan anaknya untuk jadi Cawapres,” ujar Petrus dalam acara Selamatkan Demokrasi Indonesia bertajuk “Apa Saja Boleh Beda, Musuh Kita Tetap Sama” di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta pada Minggu (21/1/24), seperti dilansir Tempo.co.
Menurut Petrus, Jokowi berkhianat kepada para aktivis 98, karena pernah berjanji akan mencari Wiji Thukul dan aktivis lainnya yang hilang, serta bakal menyelesaikan kasus pelanggaran HAM lainnya.
Baca juga : PBNU Nonaktifkan 63 Pengurus yang Jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
“Kami menganggap Jokowi tidak akan mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM penculikan aktivis, bahkan kasus pelanggaran HAM lainnya,” ucap Petrus.
Petrus menjelaskan bahwa dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya kasus penghilangan paksa aktivis 98, ia mendorong rekomendasi DPR RI tahun 2009.
“Pertama, presiden membentuk pengadilan HAM, membentuk tim untuk mencari 13 aktivis yang saat ini belum jelas nasibnya, memberikan rehabilitasi dan kompensasi kepada keluarga korban, meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa, supaya di kemudian hari tak muncul kasus pelanggaran HAM,” tutur Petrus.
Baca juga : Debat Cawapres, Mahfud MD Nilai Food Estate Gagal dan Rusak Lingkungan
Petrus pun secara konkret meminta kasus pelanggaran HAM di masa lalu tidak hanya diselesaikan nonyudisial, melainkan juga secara yudisial dalam proses pengadilannya.
“Semua itu kan sudah dilakukan Komnas HAM. Sudah cukup bukti bahwa Kejagung segera melakukan penuntutan dan perintah pembentukan pengadilan HAM segera dilakukan,” terang Petrus.
Untuk diketahui, tiga aktivis 1998 sempat menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI dan Anwar Usman eks Hakim Mahkamah Konstitusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (10/11/23). Para aktivis tersebut mengecam aktivis 1998 yang saat ini bergabung bersama Prabowo-Gibran.
Baca juga : Fahri Hamzah Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan Jokowi
Tiga aktivis 98 yang mengajukan gugatan itu adalah; Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka didampingi sebelas advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 terkait perbuatan melanggar hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau Cawapres dalam Pemilu 2024.