TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi di Jakarta Utara melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Anies memperbolehkan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol lebih kurang 120 hektare.
Kepgub tersebut mengharuskan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) melaksanakan beberapa hal lebih dahulu, juga melengkapi kajian teknis semacam dampak lingkungan, perencanaan infrastruktur, pengambilan material perluasan lahan, dampak pemanasan global, dan penanggulangan banjir yang terintegrasi.
Baca juga : Ngaku Hidupnya Sekarang Jauh Lebih Enak, Ahok Buka-Bukaan Soal Gaji Komisaris Utama Pertamina
Surat tersebut juga menyatakan pembangunan wajib mengacu Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
“Hasil pelaksanaan perluasan kawasan… harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk,” tersirat dalam Kepgub, 24 Februari 2020.
Anies juga meminta PJA menyediakan utilitas dasar, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan; juga sarana pengelolaan limbah cair dan padat, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, serta angkutan umum massal.
Baca juga : Kejutan Awal Tahun Depan dari Jokowi, Erick Thohir: Saya Engga Bisa Sampaikan Hari Ini
Tiga tahun, waktu yang berlaku atas Izin pelaksanaan perluasan kawasan tersebut.
“Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali,” bunyi dalam Kepgub.
Indikasi Ingkar Janji
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengecam keputusan reklamasi Ancol. Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menyatakan keputusan tersebut merupakan ironi sebab salah satu janji Anies dalam Pilkada lalu berupa menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Baca juga : Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?
DPRD Dilompati
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B, Gilbert Simanjuntak yang menyatakan kecolongan, menyebut Anies tak pernah menyampaikan rencana tersebut padahal Kepgub itu sudah diterbitkan sejak empat bulan lalu.
Pihak PJA yang berstatus perusahaan milik Pemerintah Daerah (BUMD), juga terkesan diam-diam saja.
“Kami semua (Komisi B) baru mengetahui dari media. Saat rapat dengan Jaya Ancol mereka tak menyampaikan. Semua senyap,” ujarnya seperti dilansir Tirto, Rabu (1/7/20).