Akhirnya KPK Tahan Hasto Kasus Suap dan Harun Masiku

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ). Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak Kamis (20/2/25).
Seperti dilansir CNN Indonesia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia juga sempat ditampilkan beberapa saat di konferensi pers KPK sebagaimana tersangka lainnya.
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto itu turut diwarnai demonstrasi seratusan simpatisan PDIP yang memerahkan kantor KPK. Sejumlah kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus dan Guntur Romli tampak menemani proses tersebut.
Baca juga : Hasto Ditahan, Menko Yusril Minta Publik Hormati KPK
Dalam menjalani proses hukum tersebut, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan lainnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dan Wakapolda, Brigjen Djati Wiyoto sempat ke KPK guna memantau pengamanan pemeriksaan Hasto.
Adapun KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga ikut terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Mantan Presiden Diminta Jadi Pengawas Danantara
Tak hanya Harun, Hasto juga disebut-sebut mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar), Maria Lestari. Selain suap, dia juga dikenakan pasal perintangan penyidikan.
Hasto dinilai telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia pun diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri, lalu Hasto diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone supaya tidak ditemukan oleh KPK. Kemudian Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara supaya tak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sendiri sudah berupaya lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sayangnya, usaha tersebut kandas.
Baca juga : Ketum Projo Akan Temui Jokowi, Bahas Rencana Bentuk Parpol Baru?
Melalui persidangan yang terbuka untuk umum, pada Kamis (13/2/25), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengau tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hakim menjelaskan, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Oleh sebab itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin (17/2/25) kemarin.