
TIKTAK.ID – Amnesty International Indonesia menyoroti pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar menjadi perwira tinggi (pati) di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Merespons hal itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan penjelasan.
Perlu diketahui, kedua pejabat itu yakni Brigjen Dadang Hendrayudha yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, dan Brigjen TNI Yulius Selvanus menjadi Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan.
Dahnil mengatakan pergantian pejabat tersebut untuk penyegaran organisasi.
Baca juga : Sejak Mendikbud hingga Gubernur DKI, Berapa Kekayaan Anies Baswedan?
“Pergantian tersebut adalah hal yang biasa, dalam rangka penyegaran organisasi Kemhan dan Tour of Duty,” ujar Dahnil saat dihubungi, seperti dilansir Detik.com, Jumat (25/9/20).
Sebelumnya, Amnesty Internasional Indonesia melalui Direktur Eksekutif Usman Hamid mengkritisi penunjukan dua nama yang menjadi anggota satuan tugas Komando Pasukan Khusus (Kopassus), unit elite khusus Angkatan Darat yang bernama Tim Mawar itu.
Menurut Usman, penunjukan dua nama yang diduga perlibat dalam penghilangan aktivis pada 1998 itu mencederai komitmen Pemerintah dalam mengusut pelanggaran HAM masa lalu.
Baca juga : Ahok Blak-blakan Ungkap Progres Pencarian Mitra Proyek Kilang Pertamina
“Dengan langkah Menhan tersebut, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI akan semakin dinilai melanggar janjinya. Terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini,” tegas Usman, Jumat (25/9/20).
Usman menyatakan Jokowi baru saja menyerahkan kendali kekuatan pertahanan negara kepada seseorang yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penghilangan paksa. Sekarang, lanjut Usman, orang itu melanjutkannya dengan mengangkat orang-orang yang terimplikasi hukum atas kasus penculikan yang pernah diadili di Mahkamah Militer.
Rotasi pejabat di lingkungan Kemhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Keppres itu diteken oleh Jokowi pada 23 September 2020.
Baca juga : Mahfud MD: Nonton Film G30S PKI Hukumnya Mubah
Sementara itu, dalam putusan perkara No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang ditampilkan di situs KontraS, terdapat 11 eks anggota Tim Mawar yang dijatuhi hukuman. Brigjen Dadang Hendrayudha dan Brigjen Yulius Selvanus termasuk dua di antara 11 orang itu.