Akhirnya Firli Resmi Dipecat dari Ketua KPK Lewat Keppres Jokowi

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi diketahui sudah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif periode 2019-2024, Firli Bahuri pada Kamis malam (28/12/23). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli.
“Keppres mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” ujar Ari melalui pesan singkat, seperti dilansir Tempo pada Jumat (29/12/23).
Menurut Ari, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan lewat Keppres.
Baca juga : Pengamat Psikologi Politik Soal Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’: Kekhawatiran Kandang Banteng
Kemudian ketika ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari menjelaskan bahwa dalam Keppres hanya disebutkan “memberhentikan”.
Firli Bahuri sendiri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Sebab, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota KPK bila terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah mengundurkan diri.
Firli dinyatakan telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021.
Baca juga : Survei Indikator Ungkap AMIN Kalah dari Paslon Mana pun Jika Masuk Putaran Kedua
Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri adalah, pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua, tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, walaupun Firli memiliki kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut. Ketiga, terkait harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Putusan etik tersebut diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat (22/12/23) dan baru dibacakan pada Rabu (27/12/23).