
TIKTAK.ID – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), diketahui kembali menyerahkan bukti baru kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, mengenai laporan terhadap lima Pimpinan KPK yang dikomandoi oleh Firli Bahuri Cs dalam polemik TWK.
“Para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan, telah memberikan bukti tambahan dugaan pelanggaran etik Pimpinan kepada Dewan Pengawas,” ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (29/7/21), seperti dilansir Suara.com.
Kemudian Hotman yang juga mewakili 74 pegawai KPK tak lulus menjadi PNS menyebut pemberian bukti baru ini mengacu pada peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga : Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan
Pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan itu tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan itu pun hanya memberitahukan kepada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung terlapor.
“Artinya, Pemeriksaaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut akan ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa,” tutur Hotman.
Oleh sebab itu, kata Hotman, Dewas yang telah menyebut laporan 75 pegawai KPK terhadap pimpinan KPK belum cukup bukti adanya pelanggaran pelaksanan TWK, bisa menyelidiki kembali laporan tersebut usai adanya bukti baru yang sudah diserahkan.
Baca juga : Ngabalin: Penghambat Upaya Penanganan Covid-19 adalah ‘Musuh Negara’
“Kami menganggap bahwa laporan aduan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan data dan informasi tertanggal 16 Juni 2021, masih bisa dibuka pemeriksaannya dengan pemberian bukti-bukti baru, untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik,” jelas Hotman.
Menurut Hotman, pegawai nonaktif KPK ini mempunyai dua alasan kuat untuk memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas. Ia memaparkan, pertama, beberapa perbuatan dalam Laporan Pemeriksaan Pendahuluan Dewas bukanlah perbuatan yang dimaksudkan oleh pelapor.
Kedua, terdapat temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK.