
TIKTAK.ID – Deputi Bidang Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengungkapkan bahwa mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha mempunyai catatan merah. Hal itu karena Yulius selama ini dikenal sebagai sosok yang cenderung menentang keputusan partai ketika berstatus sebagai kader.
Kamhar menyampaikan penilaiannya itu untuk merespons gugatan yang dilayangkan Yulius terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar lantaran merasa dirugikan. Kamhar menyebut langkah hukum tersebut adalah buntut dari pemecatan Yulius dari partai berlambang Mercy tersebut.
“Pada saat penjaringan Pilkada serentak 2020 yang lalu, dia tidak menjalankan mekanisme penjaringan sebagaimana mestinya, serta tidak kooperatif. Selain itu, dia juga memiliki kecenderungan membangkang yang tinggi,” ujar Kamhar melalui keterangan tertulis, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (22/3/21).
Baca juga : Suami Puan Garap Proyek Pipa Rp4,2 Triliun
Kamhar pun mengatakan perilaku Yulius itu sudah terkonfirmasi belakangan ini. Menurut Kamhar, Yulius diketahui telah berkoalisi dengan Jhoni Allen untuk melakukan kudeta terhadap pucuk pimpinan Demokrat dari dalam.
Akan tetapi, Kamhar mengaku bahwa dirinya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Yulius bersama eks kader Demokrat lain yang menggugat AHY. Kemudian Kamhar menyatakan keputusan partai yang diambil sudah sesuai konstitusi partai dan telah melalui mekanisme organisasi.
“Partai Demokrat tidak pernah gentar dan pantang bernegosiasi dengan para pembegal partai yang telah melakukan tindakan insubordinatif dan pengkhianatan,” tegas Kamhar.
Baca juga : Telusuri Aset Tersangka Asabri, Kejagung Sebar Puluhan Jaksa
Seperti diketahui, belakangan ini Partai Demokrat sudah memecat tujuh kader. Pemecatan tersebut usai diketahui mereka terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD). Tujuh kader yang dipecat antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan Marzuki Alie.
Merasa tidak terima, Jhoni Allen kemudian mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya oleh AHY tersebut. Putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pun digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar kepada Jhoni atas keputusan pemecatan itu.