
TIKTAK.ID – Pegiat media sosial yang dikenal sebagai “Ahoker Garis Keras”, Denny Siregar memberi sinyal bahwa dirinya akan menutup akun Twitternya, setelah Pemerintah melarang segala kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Denny lantas mengucapkan terima kasih kepada Twitter yang selama ini telah menyediakan ruang untuk melakukan “perang narasi”. Tidak hanya itu, Denny pun mengklaim akan kembali menulis panjang setelah rehat dari kicauan di dunia maya.
“Berakhir dengan bubarnya FPI, rasanya saya pun berpikir untuk berhenti. Terimakasih, @TwitterID telah menyediakan ruang perang narasi, saya akan kembali menulis panjang lagi,” cuit @Dennysiregar7 seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (1/1/21). Unggahan Denny itu lantas mendapat sebanyak 429 retweet, 48 tweet kutipan, dan 5.502 likes.
Baca juga : Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI
Sejumlah warganet juga mengomentari cuitan Denny. Akun @AbangPurba3 mendoakan agar influencer politik tersebut segera bertaubat dengan menutup akun Twitternya.
“Kau bukan perang narasi, tapi telah melakukan FITNAH dan kebohongan. Suatu saat kau akan mengalami hal seperti ini dan akan lebih terhina. Allah bukakan AIBmu, semoga kau segera bertaubat,” ucap @AbangPurba3.
“Ngantuk????,” balas Denny.
Seperti telah diberitakan, Pemerintah telah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken enam menteri. Mereka menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas, sehingga secara de jure telah bubar.
Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo ke Bellaetrix Manuputty
Meski secara de jure telah bubar, Pemerintah menilai FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, serta bertentangan dengan hukum. Oleh sebab itu, Pemerintah lantas melarang FPI melakukan kegiatan, serta menggunakan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, jika sampai terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga, maka Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Keputusan pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI itu ditetapkan di Jakarta pada Rabu (30/12/20). SKB ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.