Ahok Buka-bukaan Usai Viral Gaji Komut Pertamina Tembus Rp8 M
TIKTAK.ID – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka-bukaan mengenai gajinya, setelah viral gaji komisaris utama Pertamina tembus Rp8,3 miliar per bulan. Ketika ditanya mengenai kabar tersebut, Ahok mengeklaim itu adalah harapan dan doanya.
“Semoga benar. Itu harapan dan doa saya, supaya Pertamina bisa untung di atas 10 miliar Dolar,” ungkap Ahok, seperti dilansir detikcom, pada Jumat (4/8/23).
Ahok lantas menegaskan bahwa kabar yang beredar itu tidak benar. Dia mengatakan memperoleh besaran gaji 45% dari direktur utama.
Baca juga : Hasto Tanggapi Sindiran Anies ke Jokowi Soal Harga Pangan Naik
“Tidak benar lah. Saya mendapat 45 persen dari penghasilan dirut. Kalau benar, berarti Dirut Pertamina digaji hampir Rp20 miliar/bulan. Gendeng jika hal itu benar,” ucap Ahok.
Menurut Ahok, gaji yang diterimanya sekitar Rp170 juta per bulan. Ia pun mengaku memperoleh bonus. Bonus itu 1% dari keuntungan perusahaan yang dibagi kepada seluruh direksi, komisaris, hingga level Vice President (VP).
“Gaji Rp170 jutaan per bulan. Bila ada sunting ada bonus tantiem 1 persen dari keuntungan dibagi untuk seluruh direksi komisaris dan seluruh manajemen SVP VP manager dll,” terang Ahok.
Baca juga : Rocky Gerung Minta Maaf Soal ‘Bajingan Tolol’, Begini Respons Hasto
Ahok menjelaskan bahwa besarnya gaji yang dia terima juga tampak di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ya, dapat dilihat di LHKPN kami dan bonus yang ditulis itu dasarnya 1 persen dari keuntungan, namun dibagi buat direksi sampai SVP VP Manager sampai komisaris. Komisaris dapatnya hanya 45 persen dari bonus Dirut,” tutur Ahok.
“Gaji saya sebulan Rp170 jutaan, 45 persen dari Dirut,” ulang Ahok.
Baca juga : Waketum PSI Ngaku Kaget Guntur Romli Mendadak Hengkang dari Partai
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyebut besaran gaji anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dia menyatakan hal itu berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Fadjar menerangkan bahwa penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
“Dalam pemberitaan mengenai honorarium Komisaris mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” tegas Fadjar dalam siaran pers, Jumat (4/8/23), mengutip CNBCIndonesia.com.